Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

Matamata.com - Kasus prostitusi online yang sedang menjerat Vanessa Angel masih bergulir hingga sekarang. Saat ini, Vanessa Angel sudah mendiami tahanan Polda Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sosok pengusaha yang menggunakan jasa Vanessa Angel masih menjadi teka-teki.

Pihak Polda Jawa Timur mengungkapkan Rian (45) adalah sosok pria yang menggunakan jasa Vanessa Angel. Namun identitas detail sosok Rian ini masih belum bisa terungkap hingga sekarang.

Baca Juga:
Kangen, Raffi Ahmad Kunjungi Makam Olga Syahputra

Kekasih Vanessa Angel, Bibi pun tak terima karena pacarnya harus masuk bui sedangkan pengusaha tersebut tidak.

Lewat postingan di akun Instagram pribadinya, Jumat (8/2/2019) Bibi mengajak netizen untuk mengungkapkan siapa sosok Rian sebenarnya.

Baca Juga:
Posting Foto Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Ya Allah, Jaga Dia

''Sedih banget pagi ini lihat berita Vanessa pakai baju tahanan, sedih karena saya pun bingung dengan kasus prostitusi online ini kenapa harus dipenjara? Kasus pelanggaran ITE? Dia aja gak kenal dengan si Rian,'' kata Bibi.

Bibi pun mempertanyakan bagaimana video dan foto Vanessa Angel bisa tersebar luar.

''Ya gak mungkin juga dia kirim foto porno, pasti disebar oleh si Rian dan teman-temanya, lalu ke publik,'' imbuhnya.

Baca Juga:
Tanggapan Marcell Siahaan Soal Polemik RUU Permusikan

Saat ini Bibi masih penasaran dengan sosok Rian. Ia masih tidak terima jika Vanessa Angel menjadi tersangka sedangkan sosok Rian ini tidak.

Bibi tak terima Vanessa Angel ditahan. (Instagram/@bibliss)

Vanessa Angel sudah ditahan di Polda Jatim, sejak Rabu (30/1/2019). Artis 27 tahun ini akan ditahan selama 20 hari.

"Selama 20 hari ke depan kita akan melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (30/1/2019) seperti dilansir dari Suara.com.

Baca Juga:
Turut Berduka, Ibu Okie Agustina Meninggal Dunia

Vanessa kemungkinan besar juga akan ditahan karena kasus prostitusi online. Ia terancam terkena pasal 27 ayat 1.

"Yang kita bebankan adalah pasal 27 ayat 1 yang ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara," tegas Barung, Rabu (27/1/2019).

Load More