Matamata.com - Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada wartawan dari balik sel tahanan Rutan Medaeng. Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut meluruskan terkait dirinya yang dijebloskan di penjara di Rutan Cipinang (sekarang dipindah ke Rutan Madaeng, Surabaya).
"Perlu saya luruskan kembali, bahwa saya, Ahmad Dhani tidak dipenjara karena menjalani vonis 1,5 tahun. Saya, Ahmad Dhani terpenjara karena penetapan Pengadilan Tinggi yang menetapkan saya di penjara selama 30 hari. Tolong ini digaris bawahi," tulis Ahmad Dhani dalam surat terbukanya dalam surat terbukanya yang diterima Suara.com.
Selanjutnya, Ahmad Dhani telah melakukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Ahmad Dhani, mestinya dia tak dibui sampai ada vonis dari Pengadilan Tinggi.
"Kami melakukan upaya banding atas vonis Pengadilan Negeri, maka seharusnya saya tidak ditahan seperti lazimnya.
Contohnya dalam Kasus Buni Yani, yang dieksekusi di tingkat kasasi," sambung Ahmad Dhani.
"Jadi tolong media tanyakan kepada Pengadilan Tinggi: pertama, kenapa saya ditahan selama 30 hari? Kedua, Kenapa harus 30 hari? Ketiga, kenapa yang lainnya ketika banding tidak ditahan, kok saya di tahan 30 hari?," tulis Ahmad Dhani melanjutkan.
Ahmad Dhani juga mempertanyakan soal pemindahan dirinya ke Rutan Madaeng hingga persidangan kasus ujaran idiot selesai.
"Menurut saya ini adalah ketetapan yang tidak lazim karena saya bukan pembunuh, perampok, teroris, koruptor," kata Ahmad Dhani.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus ujaran kebencian.
Dhani kemudian langsung dipenjara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan Ahmad Dhani kemudian dipindahkan ke Rutan Medaeng Surabaya selama menjalani kasus ujaran idiot.
Berita Terkait
-
Perdana Tampil di 'The Icon Indonesia', Sienna Spiro Bangga
-
Presiden Prabowo dan Sejumlah Menteri Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju
-
Ahmad Dhani Disemprit Ketua Komisi XIII DPR saat Rapat UU Hak Cipta
-
Mulan Jameela: Pidato Presiden Prabowo Sangat Komprehensif, Bahas Rencana Hingga Akhir Periode
-
Ahmad Dhani Polisikan Seorang Perempuan karena Diduga Lakukan Perundungan terhadap Anaknya
Terpopuler
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo