Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Vanessa Angel [Beritajatim.com]

Matamata.com - Vanessa Angel baru saja menjalani sidang kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada (9/5/2019) kemarin. Ada momen mengharukan yang terjadi seusai sidang.  

Saat berjalan menuju ruang tahanan sementara yang ada di bagian belakang gedung PN Surabaya, tampak seorang lelaki memanggil-manggil nama Vanessa, lalu menghampiri untuk memeluknya.

"Vanessa, Vanessa," pekik lelaki tersebut.

Baca Juga:
Siapa Bisa Temukan Rian, Mantan Vanessa Angel Akan Beri Hadiah Rp 60 Juta

 Seperti dilansir Beritajatim.com pada Jumat (10/5/2019), lelaki tersebut diketahui bernama Doddy Sudrajat. Dia adalah ayah Vanessa Angel. Doddy datang ke persidangan bersama isterinya Poppy Sudrajat.

Vanessa Angel dipeluk sang ayah sesuai bersidang kasus prostitusi. (Beritajatim.com)

Doddy yang berpesan singkat kepada Vanessa agar tetap semangat dan hati-hati selama di dalam Lapas. "Hati-hati dan tetap semangat," ujar Doddy.

Saat keduanya melepas pelukan, Vanessa sempat terjatuh hingga dua kali sebelum masuk ke dalam sel tahanan.

Baca Juga:
Teringat Almarhum Ibu, Vanessa Angel Nangis Sesegukan

"Aduh," teriaknya.

Kasus prostitusi artis ini terungkap setelah Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim sebuah hotel bintang lima di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu berinisial Endang dan Tentri.

Ayah Vanessa Angel menjenguk anaknya di Rutan Medaeng, Kamis (9/5/2019). [Suara.com/Achmad Ali]


Bisnis haram yang dikelola dua mucikari sejak 2017 silam ini memiliki jaringan yang sangat besar, bahkan hingga ke luar negeri. Modus yang dipakai dua tersangka, pemesan wajib mentransfer uang muka 30 persen saat memesan dan sisanya dibayar ketika di hotel.

Baca Juga:
Ayah Ternyata Ogah Kasih KTP untuk Penangguhan Penahanan Vanessa Angel

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. Dalam kasus tersebut, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Suara.com/ Agung Sandy Lesmana

Load More