Linda Rahmadanti | MataMata.com
Bopak Castello (Instagram @bopaknew)

Matamata.com - Bopak Castello diketahui menyertakan surat permohonan tes DNA untuk anaknya dalam gugatan cerainya terhadap sang istri, Putri Mayangsari, di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Bopak ragu apakah anak yang dilahirkan Putri Mayangsari adalah darah dagingnya atau bukan. Mengingat anak tersebut dianggap Bopak lebih mirip bule.

Istri Bopak Castello saat ditemui di Jalan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Tantangan pihak Bopak untuk melakukan tes DNA pada anak diterima dengan legowo oleh Putri Mayangsari. Melalui kuasa hukumnya, Agus Charlie, Putri mempersilahkan apabila pihak Bopak ingin melakukan tes DNA.

Baca Juga:
Bopak Castello Gugat Cerai dan Minta Tes DNA, Istri: Dikomporin!

“Tes DNA saya rasa nggak masalah, monggo silahkan dari pihak sana (Bopak) menunjuk dimana tempatnya. Kami ikut karena dari pihak kita nggak bisa, dia (Bopak) kan biaya semua ya, ya kasihan klien saya, tapi saya siapkan.,” ujar Agus Charlie selaku kuasa hukum Putri Mayangsari saat dijumpai di Penngadilan Agama Jakarta Timur pada Selasa (21/5/2019).

Sementara itu, Bopak yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Jhon Pieter Simanjuntak menyebut bahwa permintaan kliennya merupakan hal yang wajar. Terlebih dalam proses kasus perceraian.

"Ada dua (alasan) sih walaupun kita susun dalam konteks konstruksi hukumnya itu profisi atau tuntutan yang diputus terlebih dahulu mengenai anak. Tapi subtansinya tidak mungkin itu terkabul kan kalo ada suatu perceraian gitu loh. Materi gugatan kita adalah perceraian, tapi itu ada permintaan sebelum perceraian itu adalah tuntutan profisi, diperiksa dulu DNAnya," imbuh Jhon Pieter Simanjuntak, kuasa hukum Bopak.

Baca Juga:
Tak Hanya Talak Cerai, Bopak Castello Tantang Istri Pertama Tes DNA

Bopak Castello. (suara.com/Yazir)

Jhon kembali melanjutkan, "Kalo itu memang benar anak Bopak, dia wajib tanggung jawab. Ya kalau tidak, itu yang disebutkan satu pohon mangga distek pohon rambutan, apakah mungkin atau tidak, putusan Mahkamah Konstitusi jelas banget. Bahwa harus dibuktikan dengan tes DNA sah anak daripada Bopak, itu yang kita minta," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, ini kedua kalinya Bopak menggugat cerai Putri Mayangsari, setelah sebelumnya 2014 lalu. Namun kala itu, gugatan yang dilayangkan Bopak dinyatakan gugur oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Dan untuk gugatan kali ini, Bopak menyertakan permohonan tes DNA untuk anaknya yang dinilai mirip bule.

Baca Juga:
Beredar Surat Permohonan Cerai Bopak Castello, Netizen Salfok Sama Namanya

Suara.com/Revi Cofans Rantung

Load More