Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Uya Kuya. (Suara.com)

Matamata.com -  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali memberi sanksi kepada program TV Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) yang tayang di Trans TV. Sanksi administratif itu merupakan kali kedua yang dilayangkan KPI tahun ini. 

Surat teguran itu dilayangkan KPI untuk Pagi Pagi Pasti Happy sejak 16 Mei 2019.

Hal itu terkait dengan konten acara pada 9 Mei yang menayangkan permasalahan rumah tangga antara aktor Yama Carlos dengan sang istri, Arfita Dwi Putri. Arfita dituduh telah selingkuh dengan lelaki lain.

Baca Juga:
Billy Syahputra Dikabarkan Nikah Tahun Depan, Uya Kuya: Las Vegas Kali!

Selain temuan di atas, KPI pernah menemukan muatan serupa pada 8 Mei 2019 pukul 09.03 WIB yang membahas perseteruan antara Yunita Lestari dengan mantan suaminya, Daus Mini.

Sebelumnya, program siaran Pagi Pagi Pasti Happy telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis dari KPI dengan nomor 159/K/KPI/31.2/03/2019 tertanggal 28 Maret 2019. Menurut Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, pembahasan soal masalah internal keluarga dan privasi seseorang tak layak jadi bahan siaran.

Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)

"Keputusan KPI memberikan sanksi teguran tertulis kedua untuk program yang tayang setiap pagi hari itu setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam tayangan P3H pada 9 Mei 2019 pukul 09.06 WIB," bunyi pernyataan resmi KPI.

Baca Juga:
Uya Kuya Benarkan Luna Maya Dekat dengan Seseorang, Siapakah Dia?

Menanggapi hal tersebut, Uya Kuya, presenter program tersebut enggan berkomentar. Dia memilih berkelit dan kabur meninggalkan awak media.

"No komen, saya ada urusan," ujarnya sambil langsung berlari menuju mobil usai mengisi program tersebut di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).

Berdasarkan surat teguran kedua KPI, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Baca Juga:
Masih Ingat Ciripa Asisten Uya Kuya? 5 Potret Terbarunya yang Makin Sukses

Matamata.com/Yuliani

Load More