Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Tata Janeeta dan Mehdi Zati (Suara.com/Puput Pandansari)

Matamata.com - Tata Janeeta resmi menggugat cerai suaminya, Mehdi Zati. Deri Febrian, kuasa hukum Tata Janeeta angkat bicara alasan kliennya gugat cerai sang suami. Benarkah karena orang ketiga?

"Bukan (orang ketiga). Oh nggak. Nggak nggak. Nggak selingkuh," ujar Deri Febrian pada Suara.com di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (22/5/2019).

Baca Juga:
Tata Janeeta dan Mehdi Zati Batal Jalani Mediasi Cerai, Kenapa?

Tidak cuma itu, dia juga mengatakan Tata Janeeta tidak mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Nggak, nggak ada KDRT juga," tegas Deri Febrian.

Deri Febrian cuma bilang keputusan perempuan 26 tahun ini untuk bercerai sudah bulat. Tata Janeeta dan Mehdi Zati rupanya sudah tidak sepaham lagi.

Baca Juga:
Kini Gugat Cerai, Tata Janeeta Pernah Curhat Suami Tak Pulang-pulang

"Iya mereka beda prinsip saja," kata Deri Febrian.

Tata Janeeta dan Mehdi Zati. (Ismail/Suara.com)

Sementara itu, Penyanyi Tata Janeeta berharap proses perceraiannya dengan Mehdi Zati segera rampung. Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Tata Janeeta, Deri Febrian kepada wartawan.

"Tata minta semuanya pengin cepat selesai lah. Ya mungkin dia minta prosesnya agar cepat beres," ujar Deri Febrian di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (22/5/2019).

Baca Juga:
Diam-diam Tata Janeeta Gugat Cerai Suaminya

Tata Janeeta dan Mehdi Zati. (Ismail/Suara.com)

Kendati begitu, Deri mengatakan perempuan 36 tahun itu tetap akan datang dalam proses mediasi mendatang. Rencananya, mediasi lanjutan digelar pada 19 Juni 2019.

"Tapi ada mediasi yang kita tempuh. Kita juga ada moral untuk membuat mereka rujuk. Dan itu kita pastikan, kita usahakan (Tata Janeeta) datang," sambungnya lagi. 

Seperti diketahui, Tata Janeeta resmi menggugat cerai Mehdi Zati ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 29 April 2019. Ini bukan kali pertama pernikahan pelantun "Sang Penggoda" itu diujung tanduk. 

Pada 2017 lalu, Tata Janeeta sempat mengaku ditalak oleh sang suami lewat telepon. Kala itu, pernikahan belum dicatat negara alias masih siri.

Suara.com/Sumarni

Load More