Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Andi Soraya (Suara.com)

Matamata.com - Andi Soraya siap menjadi saksi di kasus narkoba Steve Emmanuel pada 27 Mei mendatang. Firman Chandra selaku kuasa hukum Steve Emmanuel mengungkapkan alasan kenapa wanita 42 tahun itu mau bersaksi. 

"Kami sudah menyiapkan pertanyaan-pertanyaan buat Andi Soraya, apalagi yang menyangkut masalah karakter Steve, apakah masih bertanggung jawab atau tidak," ujar Firman Chandra pada Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).

Steve Emmanuel usai menjalani sidang narkotika di PN Jakbar, Kamis (23/5/2019). [Sumarni/Suara.com]

Pasalnya, Andi Soraya dan Steve Emmanuel pernah hidup bersama selama beberapa tahun. Dari hubungan itu, mereka dikaruniai anak bernama Darren Sterling Emmanuel. 

Baca Juga:
Jalani Sidang Narkotika, Steve Emmanuel Disebut Wajib Direhabilitasi

Menurut Firman Chandra, hubungan komunikasi Steve Emmanuel dan Andi Soraya masih berjalan baik. Salah satu bukti, seluruh biaya Darren Sterling Emmanuel yang kini tinggal dengan Andi Soraya masih ditanggung oleh Steve Emmanuel. 

"Karena sampai detik ini yang biayai anaknya, Darren itu semuanya dari Steve. Dari SPP nya, hidupnya, makannya semua dari Steve. Itu kalau Steve di dalam bagaimana masa depan Darren," tutur Firman Chandra. 

"Bagaimana pendidikan Darren. Apakah Darren akan putus sekolah? Karena semua yang biayai itu Steve," sambungnya lagi.

Baca Juga:
Duh, Saksi Sebut Steve Emmanuel Berencana Buang Barang Bukti

Karena itu, dia menjamin Andi Soraya pasti bakal memberikan kesaksiannya mengenai kasus narkoba Steve Emmanuel di hadapan Majelis Hakim.

"Kalau Andi Soraya sudah komunikasi dengan saya pribadi kalau dia mau menjadi saksi. Jadi Andi Soraya pasti akan hadir," kata Firman Chandra.

Baca Juga:
Andi Soraya - Indra Bruggman Akan Jadi Saksi di Sidang Steve Emmanuel

Andi Soraya (Suara.com)

Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.

Kini Steve Emmanuel berada di Rutan Salemba. Dia didakwa pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Suara.com/Sumarni

Load More