Linda Rahmadanti | MataMata.com
Ahmad Dhani jalani sidang ujaran idiot di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

Matamata.com - Musisi Ahmad Dhani akhirnya divonis satu tahun penjara atas kasus ujaran idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). Terkait dengan putusan itu, pihak kuasa hukum Ahmad Dhani yakni Hendarsam Marantoko menyebut apabila mereka akan melakukan banding.

"Kami pasti banding," ujar Hendarsam Marantoko lewat pesan singkat kepada Suara.com, Selasa (11/6/2019). 

Baca Juga:
Nggak Tampak Satu pun Keluarga Ahmad Dhani di Sidang Putusan, Kenapa?

Hendarsam menyayangkan dengan vonis tersebut, apalagi menurutnya hanya berucap idiot kliennya mendapat hukuman satu tahun penjara.

"Cuma berucap idiot karena di persekusi tapi dihukum satu tahun. Sedang kan yang melakukan persekusi tidak dinyatakan bersalah," sambungnya. 

Sementara itu, menyoal banding yang akan dilakukan oleh Ahmad Dhani, Hendarsam kembali mengatakan bakal secepatnya. Hanya saja ia belum menyebutkan tanggal pastinya. "Secepatnya (lakukan banding)," katanya.

Baca Juga:
Ketok Palu, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Kasus 'Idiot'

Sayangnya mengenai bagaimana respon dari pihak keluarga Ahmad Dhani, Hendarsam hanya menyebut apabila mereka begitu kecewa dengan putusan itu. 

Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019)(Ismail/Suara.com)

"Yang pasti keluarga kecewa," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden. Dari kasus ini sebetulnya Dhani dituntut 1,5 tahun penjara di Surabaya. 

Baca Juga:
Ahmad Dhani Posting Video Jadul Maia Estianty, Netizen: Kangen Ya?

Suara.com/Revi Cofans Rantung

Load More