Matamata.com - Musisi Ahmad Dhani akhirnya divonis satu tahun penjara atas kasus ujaran idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). Terkait dengan putusan itu, pihak kuasa hukum Ahmad Dhani yakni Hendarsam Marantoko menyebut apabila mereka akan melakukan banding.
"Kami pasti banding," ujar Hendarsam Marantoko lewat pesan singkat kepada Suara.com, Selasa (11/6/2019).
Hendarsam menyayangkan dengan vonis tersebut, apalagi menurutnya hanya berucap idiot kliennya mendapat hukuman satu tahun penjara.
"Cuma berucap idiot karena di persekusi tapi dihukum satu tahun. Sedang kan yang melakukan persekusi tidak dinyatakan bersalah," sambungnya.
Sementara itu, menyoal banding yang akan dilakukan oleh Ahmad Dhani, Hendarsam kembali mengatakan bakal secepatnya. Hanya saja ia belum menyebutkan tanggal pastinya. "Secepatnya (lakukan banding)," katanya.
Sayangnya mengenai bagaimana respon dari pihak keluarga Ahmad Dhani, Hendarsam hanya menyebut apabila mereka begitu kecewa dengan putusan itu.
"Yang pasti keluarga kecewa," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden. Dari kasus ini sebetulnya Dhani dituntut 1,5 tahun penjara di Surabaya.
Suara.com/Revi Cofans Rantung
Berita Terkait
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Vonis Hakim Pagi Ini
-
Perdana Tampil di 'The Icon Indonesia', Sienna Spiro Bangga
-
Presiden Prabowo dan Sejumlah Menteri Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju
-
Ahmad Dhani Disemprit Ketua Komisi XIII DPR saat Rapat UU Hak Cipta
-
KPK Siap Hormati Putusan Hakim atas Vonis Hasto Kristiyanto
Terpopuler
-
Rawat Kecantikan, Jennifer Bachdim Makin Percaya Diri Gunakan Elara Skin Indonesia
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo