Linda Rahmadanti | MataMata.com
Roro Fitria (Sumarni/Suara.com)

Matamata.com - Kabar baik datang dari terpidana kasus narkoba, Roro Fitria. Artis sekaligus model yang telah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 17 bulan lalu itu mendapat remisi Hari Raya Lebaran.

Menurut kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, pihaknya telah mengajukan remisi sejak sebelum lebaran. Lantaran telah berperilaku baik, permintaan remisi Roro Fitria itu dikabulkan pihak Rutan.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Jadi itu yang membuat kami ajukan remisi karena kan beliau melakukan kegiatan di lapas, sosialisasi dengan teman-temannya, terus dia juga menyumbangkan ke masjid ya," ujar Asgar Sjarfi saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019) malam.

Baca Juga:
Ajukan Remisi Idul Fitri, Roro Fitria Belum Tahu Kapan Dapat Jawaban

Namun, Asgar Sjarfi belum bisa bicara banyak soal remisi yang didapat Roro Fitria. Pasalnya, hal itu belum diumumkan secara resmi oleh pihak Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Remisi lebaran, belum (tahu berapa lama). Kita harusnya mendapatkan berita hari ini, cuma belum keluar tadi, jadi saat tidak mau mendahului dari Lapas dan KUMHAM, jadi tunggu aja," sambungnya.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Seperti diketahui, Roro Fitria divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oktober 2018. Ia dianggap melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 2009 tentang Narkoba.

Baca Juga:
Roro Fitria Lebaran Tanpa Ibu, Kuasa Hukum: Kondisinya Memprihatinkan!

Roro Fitria pun sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak dan dirinya harus tetap melaksanakan hukuman selama empat tahun penjara.

Suara.com/Sumarni

Baca Juga:
Hingga Kini, Keinginan Roro Fitria Untuk Pakai Narkoba Masih Belum Hilang

Load More