Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Vanessa Angel. [Beritajatim.com]

Matamata.com - Kasus prostitusi artis yang menyeret nama Vanessa Angel akhirnya selesai. Minggu (30/6/2019) Vanessa Angel resmi dibebaskan dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

Ekspresi Vanessa terlihat bahagia ketika keluar dari rutan Medaeng. Wajah eks terpidana kasus ITE itu tampak ceria dengan senyum lebar ketika keluar dari pintu rutan pada sekitar pukul 08.00 WIB tadi.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim

Saking bahagianya, Vanessa langsung memeluk bibinya (Reni) yang sudah sejak pukul 06.00 WIB menunggu kebebasan Vanessa. Tak hanya Reni, asisten pribadi (Ana) Vanessa yang selama ini setia melayaninya juga dipeluk erat.

Baca Juga:
Bukan Ayah, Ini Orang Dekat yang Bakal Jemput Vanessa Angel Bebas

Tak ada air mata yang menetes di wajah artis film televisi (FTV) itu. Yang ada hanya keceriaan dan kebahagiaan yang diperlihatkan di depan para wartawan.

Vanessa pun berterima kasih pada awak media yang menemaninya selama ini, "Terima kasih ya. Alhamdulillah sudah bebas," ucap Vanessa Angel ketika keluar dari Rutan Medaeng, Minggu (30/6/2019).

Hanya ucapan terima kasih dan syukur yang diucapkan Vanessa Angel. Selanjutnya, mantan kekasih Bibi itu langsung memasuki mobil fan yang membawanya meninggalkan area Rutan Medaeng.

Baca Juga:
Bebas Hari Minggu, Vanessa Angel Akan Langsung Lakukan Ini

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dwi Purwadi memvonis artis Film Televisi (FTV) Vanessa Angel lima bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran telah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila.

Load More