Matamata.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai lonjakan signifikan harga timah di pasar global dari 33 ribu dolar AS ke kisaran 50 ribu dolar AS per ton merupakan dampak langsung dari penertiban tambang ilegal di Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa langkah tegas pemerintah telah berhasil mengurangi praktik penyelundupan timah yang selama ini merusak harga di pasar internasional.
“Nyatanya, kalau kita tertibkan dengan benar, harganya juga terkerek naik,” ujar Tri Winarno saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Tri menjelaskan bahwa fenomena ini membuktikan pengaruh besar Indonesia dalam menentukan sentimen harga komoditas dunia. Ia mencontohkan, posisi Indonesia dalam komoditas tembaga yang hanya sebesar 4 persen saja bisa memengaruhi harga global saat terjadi gangguan produksi, apalagi pada komoditas timah di mana Indonesia merupakan salah satu pemain utama.
Saat ini, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) tengah fokus memperbaiki tata kelola pertambangan nasional. Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menambahkan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem usaha BUMN seperti PT Timah, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik tambang tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah akan bersikap tegas. Sanksi administratif hingga pencabutan izin akan diterapkan bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti melanggar,” tegas Rilke.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bangka Belitung, ekspor timah pada Oktober 2025 memang sempat mengalami kontraksi sebesar 48,44 persen akibat proses perbaikan tata kelola ini. Namun, pembatasan suplai yang lebih tertata tersebut justru memicu rally harga di bursa internasional.
Data London Metal Exchange (LME) mencatat, harga timah yang berada di angka 36.435 dolar AS per ton pada 27 Oktober 2025 melonjak tajam menjadi 55.005 dolar AS per ton per 26 Januari 2026. Dalam waktu tiga bulan, terjadi peningkatan harga komoditas sebesar 50,97 persen. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Program B50 Berlaku 1 Juli, Pemerintah Targetkan Bebas Impor Solar dan Hemat Devisa Rp157 Triliun
-
Wakil Ketua MPR Desak Kementerian ESDM Tambah Anggaran EBT pada 2027
-
Kementerian ESDM Terima Pagu Indikatif Rp27,33 Triliun untuk Anggaran 2027
-
Jubir Kementerian ESDM Bantah Narasi Hoaks yang Samakan Pertamax dengan Solar
-
Menteri ESDM Usul Anggaran Kompor Listrik Rp815 Miliar di RAPBN 2027
Terpopuler
-
Komunitas Rider Kalisari R2L, Gelar Touring Kebersamaan ke Bogor
-
Ingin Karyanya Lebih Bernyawa, Anggia Novita Optimistis Produseri Soundtrack Film 'Juminten Edan'
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
Terkini
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
PDIP Tegaskan Posisi Politik Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto
-
Susunan Pemain Turki vs Paraguay Piala Dunia 2026: Arda Guler Starter
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara