Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari (Suara.com/Nanda)

Matamata.com - Keluarga besar A Rafiq sangat kecewa dengan sikap Galih Ginanjar yang menghina Fairuz A Rafiq dengan sebutan ikan asin. Kakak Fairuz, Fadia A Rafiq menilai Galih yang sekarang amat berbeda dengan yang dikenalnya dulu.

"Dia kayak orang yang 180 derajat berbeda. Pokoknya dia berbedanya gila lah. Dulu waktu nikah ya ada lah berbagai macam masalah, tapi nggak gini-gini amat," ungkap Fadia A Rafiq, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Baca Juga:
Terungkap! Ini Alasan Keluarga Tak Restui Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar

Perubahan Galih Ginanjar itu dirasa karena faktor lingkungan saat ini. Pasalnya, saat baru bercerai dengan Fairuz A Rafiq, sikapnya masih mencerminkan seorang yang bertanggung jawab.

"Sebenarnya ya, karena saya lihat Galih ini sekarang berubah ya karena lingkungan. Karena waktu setelah cerai, itu saya sama dia rumahnya depan-depanan sama Fairuz persis. Galih itu masih suka jemput anaknya pulang sekolah, kadang dia masih suka nganterin pagi-pagi. Karena dia itu ngontraknya waktu itu nggak jauh dari rumah Fairuz. Baik tadinya, tiba-tiba dia langsung jadi begini saya juga bingung," ujarnya.

Sebelumnya, Fairuz A Rafiq bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea melaporkan Galih Ginanjar terkait lima pernyataan dalam konten youtube Rey Utami ke Polda Metro dengan Nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 juli 2019. Lima pernyataan tersebut diantaranya;

Baca Juga:
Emosinya Tersulut, Sonny Septian Sempat Niat Ajak Galih Ginanjar Adu Jotos

1. Organ intim bau ikan asin;
2. Organ intim berjamur;
3. Karena bau, organ intim disendokkin/dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan;
4. Organ intim keputihan;
5. Hanya bermain 15 menit, organ intim bau karena gonta ganti pasangan.

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian di Jalan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019). [Yuliani/Suara.com]

Atas penyebaran konten tersebut, Galih Ginanjar dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 3 jo Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

Baca Juga:
Bela Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Itu Hanya Opini yang Diperbesar!

Load More