Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Hotman Paris pose bareng Fairuz A Rafiq dan suaminya, Sonny Septian. [Instagram]

Matamata.com - Artis Fairuz A Rafiq hari ini, Rabu (3/7/2019) memenuhi panggilan polisi dari Polda Metro Jaya, terkait laporannya terhadap kasus ucapan bau ikan asin yang dilontarkan Galih Ginanjar di konten YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Menurut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Raden Prabowo Argo Yuwono, hingga saat ini Fairuz masih dalam proses klarifikasi.

Baca Juga:
Tertawakan Laporan Fairuz A Rafiq, Pablo Benua Punya Alasan

"Hari ini kami melakukan klarifikasi berkaitan dengan laporan tersebut. Jadi tadi pelapor datang didampingi suaminya dan ada dua saksi. Jadi nanti satu pelapor kita periksa, kemudian tiga saksi kita mintai keterangan untuk klarifikasi," kata Kombespol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).

Kemudian, setelahnya kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya unsur pidana. Sekitar 25 pertanyaan ditujukan untuk Fairuz A Rafiq dan bisa berkembang.

"Tentunya penyidik tadi ada sekitar 25 pertanyaan yang akan kita tanyakan dan nanti bisa berkembang," jelasnya.

Baca Juga:
Pablo Benua dan Rey Utami Tunda Lapor Fairuz A Rafiq, Ini Alasannya!

"Setelah semua sudah kita klarifikasi semua penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetukan ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana nanti akan langsung dinaikkan ke penyidikan," terang Argo.

Fairuz A Rafiq didampingi suami (Sonny Septian), kakak (Ranny Fahd A Rafif), dan kuasa hukumnya (Hotman Paris) di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019). [Yuliani/Suara.com]

Diketahui, hari ini penyelidik Direktorat Reskrimsus memanggil Fairuz A Rafiq untuk dimintai keterangan terkait laporan terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua pada Senin (1/7/2019). Fairuz nantinya akan dimintai klarifikasi terkait laporannya terhadap Galih Ginanjar dan pemilik akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua yang diduga mengandung ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor dalam hal ini ialah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Ketiganya dilaporkan atas tuduhan Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga:
Datangi Polda Metro, Rey Utami dan Suami Laporkan Balik Fairuz A Rafiq?

Load More