Kamis, 26 Desember 2024
Tinwarotul Fatonah | MataMata.com Senin, 08 Juli 2019 | 14:48 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Matamata.com - Berkasus dengan Hilda Vitria karena dituding memalsukan dokumen pernikahan, Kriss Hatta yang sempat dipenjara 3 bulan akhirnya dinyatakan tidak bersalah.

Vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi dibacakan pada Kamis (4/7/2019) lalu.

Kriss Hatta pun langsung kembali ke kehidupan nyatanya.

Nah, kira-kira setelah bebas dari penjara Kriss Hatta mau ngapain ya?

Yuk tonton Matamata.com live bersama Kriss Hatta!