Matamata.com - Kriss Hatta melakukan ritual buang sial usia divonis bebas oleh Pengadilan negeri Kota Bekasi, Jawa Barat terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang dilaporkan Hilda Vitria.
Ritual yang dilakukan Kriss Hatta yakni membuang celana dalam yang dikenakan saat mendekam di dalam sel LP Bulak Kapal.
Baca Juga:
Keluar dari Penjara, Kriss Hatta Bakal Aktif Ngevlog
"Bukan ke lautnya, tapi ke tong sampah di wilayah laut, siang-siang," kata Kriss Hatta terkekeh ditemui di kawasan Jalan Tendean, Jakarta Selatan, hari ini, Senin (8/7/2019).
"CD yang pas dipakai di penjara. sata itu gue bilang (dalam hati) tolong buang masa lalu saya jauh-jauh," lanjut Kriss Hatta.
Kriss Hatta pada Kamis (4/7/2019) divonis bebas dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terbukti di persidangan.
Baca Juga:
Kriss Hatta Divonis Bebas, Nikita Mirzani: Jangan Sampai Masuk Lagi!
Untuk diketahui, kasus tersebut atas laporan Hilda Vitria. Hilda melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya lantaran merasa tak pernah menikah dengannya.
Berita Terkait
-
9 Potret Terbaru Hilda Vitria, Mantan Billy Syahputra yang Makin Cantik
-
Tak Main-main, Lady Nayoan Resmi Gugat Cerai Rendy Kjaernett
-
Pindah-pindah Agama, Deretan Artis Ini Tuai Kritik hingga Cibiran
-
Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar, Kriss Hatta Pacari Anak di Bawah Umur
-
Kriss Hatta Pacari Anak 14 Tahun, Billy Syahputra Tepis Tuduhan Robby Shine
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua