Madinah | MataMata.com
Kriss Hatta. (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Kriss Hatta melakukan ritual buang sial usia divonis bebas oleh Pengadilan negeri Kota Bekasi, Jawa Barat terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang dilaporkan Hilda Vitria.

Ritual yang dilakukan Kriss Hatta yakni membuang celana dalam yang dikenakan saat mendekam di dalam sel LP Bulak Kapal.

Baca Juga:
Keluar dari Penjara, Kriss Hatta Bakal Aktif Ngevlog

"Bukan ke lautnya, tapi ke tong sampah di wilayah laut, siang-siang," kata Kriss Hatta terkekeh ditemui di kawasan Jalan Tendean, Jakarta Selatan, hari ini, Senin (8/7/2019).

"CD yang pas dipakai di penjara. sata itu gue bilang (dalam hati) tolong buang masa lalu saya jauh-jauh," lanjut Kriss Hatta.

Kriss Hatta (Revi Cofans Rantung/Suara.com)

Kriss Hatta pada Kamis (4/7/2019) divonis bebas dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terbukti di persidangan.

Baca Juga:
Kriss Hatta Divonis Bebas, Nikita Mirzani: Jangan Sampai Masuk Lagi!

Untuk diketahui, kasus tersebut atas laporan Hilda Vitria. Hilda melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya lantaran merasa tak pernah menikah dengannya.

Load More