Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Sandy Tumiwa menjalani sidang narkotika perdana di PN Jakpus, Kamis (11/7/2019). (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Sidang perdana kasus narkoba pesinetron Sandy Tumiwa akhirnya digelar hari ini, Kamis (11/7/2019) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Mantan suami Tessa Kaunang ini bakal mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ditanya soal itu, Sandy Tumiwa mengaku ikhlas dengan semua dakwaan JPU nanti. 

Sandy Tumiwa. (Matamata.com)

"Iya ikhlasin saja Insya Allah," ujar Sandy Tumiwa sebelum sidang.

Baca Juga:
Sidang Juli, Keluarga Harap Sandy Tumiwa Direhabilitasi

Lelaki 37 tahun ini cuma meminta didoakan agar segera sembuh dari ketergantungan obat-obatan tersebut.

"Yang penting doain cepat sembuh," kata Sandy Tumiwa seraya tersenyum.

Dalam sidang kali ini, dia didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sandy Tumiwa juga ditemani oleh sang bunda, Amalia Nurshanty.

Baca Juga:
Istri Ungkap Sandy Tumiwa Ingin Segera Resmikan Pernikahan

Seperti diketahui, Sandi Tumiwa sendiri diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).  Saat diamankan, ada sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.

Sebelumnya, Sandy Tumiwa juga sempat di penjara atas kasus investasi bodong. Dia ditangkap pada 2015. 

Baca Juga:
Sandy Tumiwa Ditahan di Rutan Salemba, Sang Istri: Takut!

Suara.com/Sumarni

Load More