Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Galih Ginanjar (Revi Cofans Rantung/Suara.com)

Matamata.com - Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan polisi untuk 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya. Hal ini terkait kasus ikan asin yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

"Tadi malam penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Galih, Rey dan Pablo sampai jam 2 pagi. Setelah selesai pemeriksaan kemudian penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan. Jadi mulai hari ini penyidik sudah resmi mengeluarkan surat pemerintah penahanan kepada ketiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (12/7/2019).

Meski demikian Argo mengungkap kalau Galih Ginanjar menolak menandatangi surat penahanannya. Meski hal itu tidak masalah karena Galih akan tetap ditahan.

Baca Juga:
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Resmi Ditahan!

"Ada satu tersangka Galih tidak mau menandatangani surat perintah penahanan. Tidak masalah, akan kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penahanan. Tapi itu juga tidak akan menghilangkan penahanan, tetap akan ditahan," sambungnya.

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua (Kolase Suara.com)

Sesuai agenda, ketiga tersangka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Polda Metro Jaya.

"Selesai cek kesehatan akan langsung di masukkan dalam sel," tutup Kabid Humas. 

Baca Juga:
Ada Perbedaan Pendapat, Pengacara Galih Ginanjar Mengundurkan Diri

Argo Yuwono menyatakan hak Galih untuk tidak menandatangi Surat Perintah Penahanan dan tidak membebeberkan alasannya.

Sebelumnya, artis Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui YouTube. Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Benarkah Galih Ginanjar Melarikan Diri saat Akan Ditangkap?

Kasus ini bermula ketika Galih Ginanjar diduga menghina Fairuz A Rafiq dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Load More