Matamata.com - Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan polisi untuk 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya. Hal ini terkait kasus ikan asin yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.
"Tadi malam penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Galih, Rey dan Pablo sampai jam 2 pagi. Setelah selesai pemeriksaan kemudian penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan. Jadi mulai hari ini penyidik sudah resmi mengeluarkan surat pemerintah penahanan kepada ketiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (12/7/2019).
Meski demikian Argo mengungkap kalau Galih Ginanjar menolak menandatangi surat penahanannya. Meski hal itu tidak masalah karena Galih akan tetap ditahan.
"Ada satu tersangka Galih tidak mau menandatangani surat perintah penahanan. Tidak masalah, akan kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penahanan. Tapi itu juga tidak akan menghilangkan penahanan, tetap akan ditahan," sambungnya.
Sesuai agenda, ketiga tersangka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Polda Metro Jaya.
"Selesai cek kesehatan akan langsung di masukkan dalam sel," tutup Kabid Humas.
Argo Yuwono menyatakan hak Galih untuk tidak menandatangi Surat Perintah Penahanan dan tidak membebeberkan alasannya.
Sebelumnya, artis Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui YouTube. Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika Galih Ginanjar diduga menghina Fairuz A Rafiq dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Demi Berkurban, King Faaz Tunda Liburan ke Jepang, Fairuz A Rafiq: Buat Palestina
-
Sonny Septian Bagikan Kabar Duka, Fairuz A Rafiq Nangis Sesenggukan: Nggak Ada Tanda Apapun ya Allah!
-
Sonny Septian Nangis di Momen Kelulusan King Faaz: Bangga, Haru, Bahagia!
-
Sonny Septian Dapat Surat Cinta dari King Faaz, Isinya Bikin Kaget: Nggak Nyangka Banget
-
Usai Berlebaran di RS karena DBD, Fairuz dan Anak Perempuannya Akhirnya Pulang ke Rumah
Terpopuler
-
Bisnis Kuliner Dibakar di TMP Kalibata, A. Hadiansyah Lubis Desak Pihak Terkait Usut Tuntas
-
Tim Gabungan Tangkap Tiga Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar MBG di RSUD Koja
-
Atalia Praratya Dijadwalkan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai di PA Bandung
-
Polri Bidik Korporasi Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut dengan Jerat Pidana Lingkungan dan TPPU
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season