Matamata.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan akan cair sebesar 100 persen pada tahun ini. Pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai Rp55 triliun, meningkat 10 persen dibandingkan tahun lalu.
Total penerima THR dari unsur aparatur negara mencapai 10,5 juta orang. Rinciannya terdiri dari 2,4 juta ASN pusat dan TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah dengan alokasi Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi Rp12,7 triliun.
"THR sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Perlu dicatat, THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru akan cair paling cepat pada Juni mendatang," ujar Teddy dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (3/3).
Ketegasan untuk Sektor Swasta dan Ojol Teddy juga memberikan peringatan keras kepada sektor swasta agar memberikan THR secara penuh dan tidak dicicil. Berdasarkan aturan, THR harus sudah diterima pekerja paling lambat H-7 Lebaran.
"Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif plus denda sebesar 5 persen," tegasnya. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, potensi penerima THR swasta mencapai 26,5 juta pekerja dengan nilai total Rp124 triliun.
Kabar baik juga datang bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Pemerintah bersama para aplikator (Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive) telah bersepakat menyiapkan dana Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi. Penyaluran didorong lebih cepat, yakni antara H-14 hingga H-7 Idulfitri.
Stimulus Pangan dan Kebijakan WFA Selain THR, pemerintah memberikan berbagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat menjelang Lebaran, di antaranya:
Bantuan Pangan: 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga.
Subsidi Transportasi: Alokasi sebesar Rp911,16 miliar untuk diskon biaya mudik.
Kebijakan WFA: ASN dan pekerja swasta diperbolehkan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk fleksibilitas mobilitas mudik.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan perputaran ekonomi selama momentum hari raya berjalan maksimal sekaligus menjaga daya beli masyarakat. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemnaker Pastikan Aduan THR 2026 Langsung Ditindaklanjuti, Pengawas Diterjunkan ke Lapangan
-
Seskab Teddy, Yovie Widianto, dan Raffi Ahmad Bahas Strategi Bahasa Indonesia Mendunia
-
Khofifah: Buruh Pilar Ekonomi Jatim, Pengusaha Wajib Bayar THR Tepat Waktu
-
Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Posko Aduan Mulai Beroperasi
-
DPR Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Cair H-14, Pengawas Jangan Main-main Soal Sanksi
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo