Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan seluruh pemberi kerja untuk menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 secara tepat waktu. Menaker menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang mengabaikan hak pekerja tersebut.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Guna mengawal pelaksanaan aturan ini, Kemenaker telah membuka Posko Layanan Aduan THR dan BHR 2026 yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kemenaker, Jakarta Selatan. Posko ini menyediakan dua layanan utama: konsultasi dan pengaduan.
Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk melayani pertanyaan seputar mekanisme penghitungan THR, kelayakan penerima, hingga status hak bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara itu, layanan pengaduan akan aktif mulai H-7 sebelum hari raya, bertepatan dengan batas waktu maksimal pembayaran THR.
“Layanan pengaduan beroperasi setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan saat hari raya. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambah Yassierli.
Selain hadir secara fisik, Kemenaker juga menyediakan akses daring untuk mempermudah pekerja di seluruh Indonesia melalui:
Laman resmi: poskothr.kemnaker.go.id
WhatsApp: 0812-8000-1112
Menaker juga mengimbau setiap Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kawasan industri untuk membentuk posko serupa yang terintegrasi dengan pusat. Langkah ini diambil agar pengawasan berjalan merata dan memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Stok BBM Lebaran 2026 Aman, Komisi VII DPR Puji Kinerja Pemerintah
-
Jumlah Penumpang Whoosh Naik 11,3 Persen Selama Angkutan Lebaran 2026
-
Kakorlantas Berduka, Polri Beri Kenaikan Pangkat bagi Personel yang Gugur di Operasi Ketupat 2026
-
Kemnaker Pastikan Aduan THR 2026 Langsung Ditindaklanjuti, Pengawas Diterjunkan ke Lapangan
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 283 Ribu Kendaraan Diprediksi Kembali ke Jakarta Hari Ini
Terpopuler
-
Stok BBM Lebaran 2026 Aman, Komisi VII DPR Puji Kinerja Pemerintah
-
Jumlah Penumpang Whoosh Naik 11,3 Persen Selama Angkutan Lebaran 2026
-
KRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Jakarta Usai Berlayar 44 Hari dari Italia
-
Kabais TNI Mundur Imbas Kasus Andrie Yunus, DPR: Momentum Evaluasi Kelembagaan
-
Mensos Saifullah Yusuf Ancam Pecat ASN dan PPPK Kemensos yang Tidak Disiplin
Terkini
-
Stok BBM Lebaran 2026 Aman, Komisi VII DPR Puji Kinerja Pemerintah
-
Jumlah Penumpang Whoosh Naik 11,3 Persen Selama Angkutan Lebaran 2026
-
KRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Jakarta Usai Berlayar 44 Hari dari Italia
-
Kabais TNI Mundur Imbas Kasus Andrie Yunus, DPR: Momentum Evaluasi Kelembagaan
-
Mensos Saifullah Yusuf Ancam Pecat ASN dan PPPK Kemensos yang Tidak Disiplin