Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan seluruh pemberi kerja untuk menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 secara tepat waktu. Menaker menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang mengabaikan hak pekerja tersebut.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Guna mengawal pelaksanaan aturan ini, Kemenaker telah membuka Posko Layanan Aduan THR dan BHR 2026 yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kemenaker, Jakarta Selatan. Posko ini menyediakan dua layanan utama: konsultasi dan pengaduan.
Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk melayani pertanyaan seputar mekanisme penghitungan THR, kelayakan penerima, hingga status hak bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara itu, layanan pengaduan akan aktif mulai H-7 sebelum hari raya, bertepatan dengan batas waktu maksimal pembayaran THR.
“Layanan pengaduan beroperasi setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan saat hari raya. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambah Yassierli.
Selain hadir secara fisik, Kemenaker juga menyediakan akses daring untuk mempermudah pekerja di seluruh Indonesia melalui:
Laman resmi: poskothr.kemnaker.go.id
WhatsApp: 0812-8000-1112
Menaker juga mengimbau setiap Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kawasan industri untuk membentuk posko serupa yang terintegrasi dengan pusat. Langkah ini diambil agar pengawasan berjalan merata dan memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Batas Akhir MagangHub Kemnaker 18 Juni, Ini Syarat Pencairan Uang Saku
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II, Kuota 30 Ribu Peserta
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator dan Pencipta Lapangan Kerja
-
Kemnaker Gandeng Industri Siapkan SDM Terampil Sektor Green Jobs dan EV
-
Menaker Dorong Pemerataan Magang Nasional, Buka Peluang Lebar bagi Putra Daerah
Terpopuler
-
Komunitas Rider Kalisari R2L, Gelar Touring Kebersamaan ke Bogor
-
Ingin Karyanya Lebih Bernyawa, Anggia Novita Optimistis Produseri Soundtrack Film 'Juminten Edan'
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
Terkini
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
PDIP Tegaskan Posisi Politik Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto
-
Susunan Pemain Turki vs Paraguay Piala Dunia 2026: Arda Guler Starter
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara