Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan seluruh pemberi kerja untuk menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 secara tepat waktu. Menaker menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang mengabaikan hak pekerja tersebut.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Guna mengawal pelaksanaan aturan ini, Kemenaker telah membuka Posko Layanan Aduan THR dan BHR 2026 yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kemenaker, Jakarta Selatan. Posko ini menyediakan dua layanan utama: konsultasi dan pengaduan.
Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk melayani pertanyaan seputar mekanisme penghitungan THR, kelayakan penerima, hingga status hak bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara itu, layanan pengaduan akan aktif mulai H-7 sebelum hari raya, bertepatan dengan batas waktu maksimal pembayaran THR.
“Layanan pengaduan beroperasi setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan saat hari raya. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambah Yassierli.
Selain hadir secara fisik, Kemenaker juga menyediakan akses daring untuk mempermudah pekerja di seluruh Indonesia melalui:
Laman resmi: poskothr.kemnaker.go.id
WhatsApp: 0812-8000-1112
Menaker juga mengimbau setiap Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kawasan industri untuk membentuk posko serupa yang terintegrasi dengan pusat. Langkah ini diambil agar pengawasan berjalan merata dan memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2, Kuota 2.100 Peserta
-
Menaker Tegaskan WFH Satu Hari Seminggu Bagi Karyawan Swasta Hanya Imbauan
-
Presiden Prabowo Gelar Pasar Murah di Monas Sore Ini, Ada 100 Ribu Kupon Belanja Gratis
-
KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!
-
Menkeu Tambah Penempatan Dana SAL Rp100 Triliun, Perbankan Lebih Fleksibel Salurkan Kredit
Terpopuler
-
MUI Bertemu Dubes Arab Saudi, Tegaskan Indonesia Tolak Segala Bentuk Penjajahan
-
Pramono Anung Bakal Bentuk PJLP Khusus Penangan Ikan Sapu-sapu di Jakarta
-
Bareskrim Polri: Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo Sepakat Berdamai
-
Kemenhub Konfirmasi Pilot dan 7 Penumpang Helikopter Jatuh di Sekadau Meninggal Dunia
-
Zulhas Instruksikan SPPG Serap Bahan Pangan Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis
Terkini
-
MUI Bertemu Dubes Arab Saudi, Tegaskan Indonesia Tolak Segala Bentuk Penjajahan
-
Pramono Anung Bakal Bentuk PJLP Khusus Penangan Ikan Sapu-sapu di Jakarta
-
Bareskrim Polri: Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo Sepakat Berdamai
-
Kemenhub Konfirmasi Pilot dan 7 Penumpang Helikopter Jatuh di Sekadau Meninggal Dunia
-
Zulhas Instruksikan SPPG Serap Bahan Pangan Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis