Matamata.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pekerja dan buruh merupakan pilar utama penggerak ekonomi daerah. Ia meminta sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja terus diperkuat demi menjaga iklim investasi yang sehat.
"Membangun hubungan industrial yang harmonis menjadi kunci untuk menciptakan investasi yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (11/3/2026).
Khofifah memaparkan tren positif indikator ketenagakerjaan di Jawa Timur berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Jumlah angkatan kerja di Jatim pada November 2025 mencapai 24,96 juta orang, naik 194,96 ribu orang dibandingkan Agustus 2025.
Selain itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat sebesar 3,71 persen pada November 2025, atau turun 0,17 persen poin. "Capaian ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mampu menciptakan kesempatan kerja yang semakin luas dan inklusif," katanya.
Peringatan Pembayaran THR Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Khofifah memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Menurut Khofifah, THR bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. THR juga berperan krusial dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.
"THR adalah instrumen penting untuk mendongkrak konsumsi masyarakat. Kami berharap pengusaha memenuhi kewajiban ini tepat waktu," tegasnya.
54 Posko Pengaduan THR Untuk mengawal pemenuhan hak pekerja, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan. Posko ini tersebar di berbagai wilayah Jatim dan beroperasi sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026.
Fungsi utama posko ini adalah sebagai sarana konsultasi, tempat pengaduan, serta fasilitasi penyelesaian sengketa terkait pembayaran THR.
"Kami pastikan pemerintah hadir untuk memfasilitasi jika ada permasalahan terkait hak-hak pekerja di lapangan," pungkas Khofifah. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Posko Aduan Mulai Beroperasi
-
Seskab Teddy Pastikan THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Mencicil
-
Berguru ke Jawa Timur, Gubernur Sherly Tjoanda Sebut Khofifah Mentor Transformasi Digital
-
DPR Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Cair H-14, Pengawas Jangan Main-main Soal Sanksi
-
Mudik Lebaran 2026: Ada Kebijakan WFA untuk Urai Kemacetan 144 Juta Orang
Terpopuler
-
Khofifah: Buruh Pilar Ekonomi Jatim, Pengusaha Wajib Bayar THR Tepat Waktu
-
Menhaj: Arab Saudi Jamin Keamanan Ibadah Umrah, 14 Ribu Jamaah Terkendala Jadwal Pulang
-
Buntut Tragedi Longsor Bantargebang, Menteri LH Ancam Sanksi Tegas Pengelola Sampah Jakarta
-
Akui Salah Tuntut Mati ABK Sabu 2 Ton, Jaksa Kejari Batam Minta Maaf di DPR
-
Menkeu Waspadai Dampak Konflik AS-Iran, Siapkan APBN Jadi Penahan Kejut
Terkini
-
Menhaj: Arab Saudi Jamin Keamanan Ibadah Umrah, 14 Ribu Jamaah Terkendala Jadwal Pulang
-
Buntut Tragedi Longsor Bantargebang, Menteri LH Ancam Sanksi Tegas Pengelola Sampah Jakarta
-
Akui Salah Tuntut Mati ABK Sabu 2 Ton, Jaksa Kejari Batam Minta Maaf di DPR
-
Menkeu Waspadai Dampak Konflik AS-Iran, Siapkan APBN Jadi Penahan Kejut
-
Prabowo di Nuzulul Qur'an: Korupsi Harus Dihilangkan, Itu Ajaran Agama