Matamata.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan akan memperketat pengawasan pengelolaan sampah di Jakarta.
Langkah ini diambil menyusul tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Berbicara usai aksi bersih-bersih di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (11/3/2026), Hanif meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membenahi praktik open dumping atau penumpukan sampah terbuka yang memicu bencana pada Minggu (8/3) lalu.
"Berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola sampah—baik pemerintah kabupaten/kota maupun gubernur—yang tidak mengikuti norma nasional dapat dikenai sanksi," tegas Hanif.
Ia menambahkan, KLH akan masuk ke lima wilayah kota di Jakarta untuk memantau langsung proses penanganan sampah dari hulu. "Kami akan mengakselerasi perubahan karakter penanganan sampah. Kondisi Jakarta sudah tidak mungkin lagi hanya bergantung pada Bantargebang," imbuhnya.
Sebelum bencana longsor terjadi, TPST Bantargebang sebenarnya telah dijatuhi sanksi administratif paksaan pemerintah oleh KLH. Sanksi tersebut memerintahkan penghentian praktik open dumping di lokasi yang setiap harinya menampung 8.000 ton sampah dari Jakarta tersebut.
Kini, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH telah meningkatkan status hukum ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan atas indikasi pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan dan memicu pencemaran sebelum terjadinya longsor.
Tragedi longsor sampah pada 8 Maret 2026 tersebut tercatat menelan tujuh korban jiwa. Sementara itu, enam orang lainnya berhasil diselamatkan dari timbunan. Proses pencarian korban telah resmi dihentikan pada Senin (9/3) setelah seluruh korban ditemukan.
Hanif menegaskan, pemerintah pusat akan terus mengawal kondisi ini secara ketat untuk memastikan stabilitas lingkungan dan keselamatan warga di sekitar area pengolahan sampah. (Antara)
Berita Terkait
-
Menteri LH Percepat Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Rp1 Triliun di Banten
-
Pemprov DKI Hentikan Operasional Open Dumping di Zona 4A TPST Bantargebang
-
Menteri LH Tegaskan Sampah Organik Dilarang Masuk TPA SuwTPA Suwungung Mulai April 2026
-
Menteri LH Hanif Faisol Instruksikan Pemda Konsisten Tangani Darurat Sampah
-
Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara
Terpopuler
-
BGN Perketat SOP Makan Bergizi Gratis, 760 Satuan Pelayanan Dihentikan Sementara
-
Khofifah Dorong Kepala Daerah di Jatim Segera Tindak Lanjut Temuan BPK
-
Presiden Prabowo dan Kaisar Naruhito Pererat Hubungan Bilateral Tanpa Bahas Politik
-
Mendagri Sebut Program 3 Juta Rumah Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kepala Daerah
-
KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq Terkait Kasus Korupsi di Pekalongan
Terkini
-
BGN Perketat SOP Makan Bergizi Gratis, 760 Satuan Pelayanan Dihentikan Sementara
-
Khofifah Dorong Kepala Daerah di Jatim Segera Tindak Lanjut Temuan BPK
-
Presiden Prabowo dan Kaisar Naruhito Pererat Hubungan Bilateral Tanpa Bahas Politik
-
Mendagri Sebut Program 3 Juta Rumah Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kepala Daerah
-
KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq Terkait Kasus Korupsi di Pekalongan