Matamata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2026).
Permintaan maaf ini terkait tuntutan pidana mati yang ia layangkan terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon dalam kasus sabu seberat 2 ton di Pengadilan Negeri Batam.
Arfian hadir di Kompleks Parlemen bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan jajaran jaksa lainnya untuk memberikan klarifikasi mengenai konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan di persidangan.
"Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin," ujar Arfian di hadapan anggota dewan.
Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atas kesalahan tersebut. Ia berjanji akan menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi serius di masa depan.
Sorotan DPR terhadap Gradasi Hukuman Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penerapan hukum terhadap para tersangka dalam kasus ini sempat memicu tanda tanya publik. Menurutnya, penegak hukum harus jeli melihat gradasi atau tingkatan peran masing-masing tersangka.
Habiburokhman menegaskan bahwa politik hukum Indonesia saat ini menerapkan hukuman mati secara sangat selektif. Meski hukuman mati masih berlaku, prioritasnya ditujukan bagi bandar besar atau pihak yang memegang tanggung jawab utama.
"Tuntutan terhadap Fandi, yang berada di layer bawah, adalah hukuman mati. Rakyat mempertanyakan implementasi hukumnya. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama (dengan bandar)?" kritik Habiburokhman.
Meski memberikan teguran keras, Habiburokhman menerima permohonan maaf Arfian. Ia berharap jaksa muda tersebut dapat memetik pelajaran agar lebih bijak dalam menjalankan tugas ke depannya.
"Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar, bisa lebih bijak lagi, dan semoga kariernya tetap bisa maju," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi III sempat menyoroti adanya pernyataan dari pihak kejaksaan yang menuding DPR melakukan intervensi terhadap perkara tersebut.
Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk memberikan teguran keras agar para jaksa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenham Desak Penuntasan Kasus Andrie Yunus, Soroti Koordinasi Polri dan TNI
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR Terjemahkan Pesan Presiden Prabowo: Cegah 'Miscarriage of Justice' bagi Rakyat Kecil
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
Terpopuler
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Konflik Iran AS: China Protes Penyitaan Kapal di Selat Hormuz dan Ancaman Bom Trump
Terkini
-
Kementerian PU Tuntaskan SPPG Makan Bergizi Gratis di PLBN Wini dan Motamasin NTT
-
Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai
-
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban, Atur Dana Abadi Hingga Independensi LPSK
-
Gibran Kritik Minimnya Penerangan dan Pemeliharaan Sentra Pendidikan Mimika
-
Konflik Iran AS: China Protes Penyitaan Kapal di Selat Hormuz dan Ancaman Bom Trump