Matamata.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan kebijakan progresif dalam pengelolaan sampah di Bali. Mulai April 2026, sampah jenis organik resmi dilarang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sebagai upaya mempercepat transformasi tata kelola sampah dari hulu.
"Kami minta tekanan terhadap TPA Suwung dikurangi. Mulai April, yang boleh masuk ke sana hanya sampah anorganik yang tidak berpotensi menambah beban pencemar. Sampah organik harus selesai di hulu," tegas Menteri Hanif di sela kegiatan Korve Bersih Sampah di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026).
Menteri Hanif menginstruksikan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera mengoptimalkan pemilahan sampah organik dari sumbernya. Ia menyarankan penggunaan fasilitas mandiri seperti teba modern dan komposter di tingkat rumah tangga maupun komunitas.
Kebijakan ini memberikan waktu transisi selama satu bulan bagi masyarakat untuk mengubah pola pembuangan sampah. Perlu dicatat, TPA Suwung awalnya direncanakan berhenti beroperasi pada akhir Februari 2026, namun Kementerian LH memberikan kelonggaran operasional terbatas hanya sampai akhir Maret 2026 untuk kategori organik.
Menteri LH juga meminta pemerintah daerah bersikap tegas kepada masyarakat maupun pihak swakelola sampah. "Jangan segan-segan menolak sampah yang tidak terpilah. Jika tidak dipilah, sampahnya tidak usah diangkut karena tidak akan bisa masuk ke TPA Suwung," ujarnya.
Peringatan keras turut disampaikan terkait aspek hukum. Saat ini, TPA Suwung telah memasuki masa penyidikan atas dugaan pencemaran lingkungan. Pemerintah pusat tidak lagi memberikan sanksi administratif, melainkan akan menggunakan pendekatan pidana jika volume sampah tidak kunjung ditekan.
Langkah ini diambil mengingat sampah organik mendominasi hingga 60 persen dari total beban sampah di Bali. Larangan ini dinilai sebagai satu-satunya solusi konkret untuk memperpanjang napas TPA yang sudah kelebihan beban tersebut.
"Kewajiban pilah sampah berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali. Tanpa pemilahan organik, akhir Maret nanti sampah tersebut dilarang masuk TPA Suwung," pungkas Hanif. (Antara)
Berita Terkait
-
Menteri LH Percepat Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Rp1 Triliun di Banten
-
Buntut Tragedi Longsor Bantargebang, Menteri LH Ancam Sanksi Tegas Pengelola Sampah Jakarta
-
Pemprov DKI Hentikan Operasional Open Dumping di Zona 4A TPST Bantargebang
-
Menteri LH Hanif Faisol Instruksikan Pemda Konsisten Tangani Darurat Sampah
-
Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara
Terpopuler
-
BGN Perketat SOP Makan Bergizi Gratis, 760 Satuan Pelayanan Dihentikan Sementara
-
Khofifah Dorong Kepala Daerah di Jatim Segera Tindak Lanjut Temuan BPK
-
Presiden Prabowo dan Kaisar Naruhito Pererat Hubungan Bilateral Tanpa Bahas Politik
-
Mendagri Sebut Program 3 Juta Rumah Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kepala Daerah
-
KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq Terkait Kasus Korupsi di Pekalongan
Terkini
-
BGN Perketat SOP Makan Bergizi Gratis, 760 Satuan Pelayanan Dihentikan Sementara
-
Khofifah Dorong Kepala Daerah di Jatim Segera Tindak Lanjut Temuan BPK
-
Presiden Prabowo dan Kaisar Naruhito Pererat Hubungan Bilateral Tanpa Bahas Politik
-
Mendagri Sebut Program 3 Juta Rumah Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kepala Daerah
-
KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq Terkait Kasus Korupsi di Pekalongan