Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tidak akan berhenti di meja administrasi. Pemerintah memastikan seluruh laporan bakal ditindaklanjuti secara intensif melalui pemeriksaan lapangan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bergerak cepat merespons laporan yang masuk. Hal ini menyusul masih tingginya angka aduan pembayaran THR tahun ini.
"Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja," ujar Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Yassierli menekankan bahwa kehadiran negara harus dirasakan nyata saat hak pekerja terancam. Pengawasan tidak boleh sebatas pendataan, melainkan harus berujung pada langkah koreksi dan penyelesaian konkret agar perusahaan memenuhi kewajibannya.
Senada dengan Menaker, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, memaparkan data terbaru penanganan aduan. Berdasarkan rekapitulasi per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 1.461 kasus masih dalam proses penanganan intensif.
"Hingga saat ini, sudah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Sementara itu, 173 kasus telah dinyatakan selesai," jelas Ismail.
Ismail menegaskan pengawas akan terus mengawal laporan hingga ada penyelesaian yang terukur bagi pekerja. Ia juga mengimbau perusahaan untuk sadar kewajiban tanpa perlu menunggu teguran atau kedatangan petugas.
"Kepatuhan membayar THR tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2, Kuota 2.100 Peserta
-
Pemerintah Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Terima Bansos
-
Khofifah: Buruh Pilar Ekonomi Jatim, Pengusaha Wajib Bayar THR Tepat Waktu
-
Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Posko Aduan Mulai Beroperasi
-
Seskab Teddy Pastikan THR ASN dan TNI-Polri Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Mencicil
Terpopuler
-
MUI Bertemu Dubes Arab Saudi, Tegaskan Indonesia Tolak Segala Bentuk Penjajahan
-
Pramono Anung Bakal Bentuk PJLP Khusus Penangan Ikan Sapu-sapu di Jakarta
-
Bareskrim Polri: Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo Sepakat Berdamai
-
Kemenhub Konfirmasi Pilot dan 7 Penumpang Helikopter Jatuh di Sekadau Meninggal Dunia
-
Zulhas Instruksikan SPPG Serap Bahan Pangan Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis
Terkini
-
MUI Bertemu Dubes Arab Saudi, Tegaskan Indonesia Tolak Segala Bentuk Penjajahan
-
Pramono Anung Bakal Bentuk PJLP Khusus Penangan Ikan Sapu-sapu di Jakarta
-
Bareskrim Polri: Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo Sepakat Berdamai
-
Kemenhub Konfirmasi Pilot dan 7 Penumpang Helikopter Jatuh di Sekadau Meninggal Dunia
-
Zulhas Instruksikan SPPG Serap Bahan Pangan Desa untuk Program Makan Bergizi Gratis