Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tidak akan berhenti di meja administrasi. Pemerintah memastikan seluruh laporan bakal ditindaklanjuti secara intensif melalui pemeriksaan lapangan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bergerak cepat merespons laporan yang masuk. Hal ini menyusul masih tingginya angka aduan pembayaran THR tahun ini.
"Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja," ujar Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Yassierli menekankan bahwa kehadiran negara harus dirasakan nyata saat hak pekerja terancam. Pengawasan tidak boleh sebatas pendataan, melainkan harus berujung pada langkah koreksi dan penyelesaian konkret agar perusahaan memenuhi kewajibannya.
Senada dengan Menaker, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, memaparkan data terbaru penanganan aduan. Berdasarkan rekapitulasi per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 1.461 kasus masih dalam proses penanganan intensif.
"Hingga saat ini, sudah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Sementara itu, 173 kasus telah dinyatakan selesai," jelas Ismail.
Ismail menegaskan pengawas akan terus mengawal laporan hingga ada penyelesaian yang terukur bagi pekerja. Ia juga mengimbau perusahaan untuk sadar kewajiban tanpa perlu menunggu teguran atau kedatangan petugas.
"Kepatuhan membayar THR tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemnaker Gandeng Industri Siapkan SDM Terampil Sektor Green Jobs dan EV
-
Menaker Dorong Pemerataan Magang Nasional, Buka Peluang Lebar bagi Putra Daerah
-
Menaker: Perusahaan Wajib Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Belakang Pendidikan
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2, Kuota 2.100 Peserta
-
Pemerintah Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Terima Bansos
Terpopuler
-
Jadwal Haji 2026: Jamaah Embarkasi Padang Gelombang II Langsung Menuju Jeddah
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mendiktisaintek Minta Penerima Beasiswa LPDP Beri Dampak Nyata untuk Indonesia
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
Pramono Anung Kecewa Laga Persija vs Persib Batal Digelar di GBK
Terkini
-
Jadwal Haji 2026: Jamaah Embarkasi Padang Gelombang II Langsung Menuju Jeddah
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mendiktisaintek Minta Penerima Beasiswa LPDP Beri Dampak Nyata untuk Indonesia
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
Pramono Anung Kecewa Laga Persija vs Persib Batal Digelar di GBK