Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)

Matamata.com - Nikita Mirzani resmi melaporkan Poppy Kelly di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik, Sabtu (31/8/2019). Kata Niki, apa yang ditulis Poppy soal kata pelacur menyayat hatinya. 

"Ya tadinya sih malas. Maksudnya kaya ngelapor-laporin gini. Terus nanti orang pada bilang ah nggak mau dikatain pelacur, tapi pakaiannya gitu,” kata Nikita Mirzani. 

Baca Juga:
Polisikan Anak Elza Syarief, Nikita Mirzani: Habis Dia Nantangin!

"Makanya jangan pernah men-judge orang dari berpakaian, orang berpakain terbukakan bukan berarti pelacur. Tadinya misalkan dianya nggak nyolot banget sampai bawa-bawa nggak mau dilaporin juga. Tapi makin ke sini kok makin nantangin, jadi ya udah (dilaporin),” lanjut Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani begitu serius melaporkan Poppy Kelly, bahkan jika finalis Miss Indonesia itu mencoba minta maaf, Nikita menolaknya.

Nikita Mirzani laporkan Poppy Kelly [Suara.com/Revi]

"Belum sih (minta maaf). Nggak usah (minta maaf juga) pas lebaran aja nanti," ujar Nikita Mirzani.

Baca Juga:
4 Berita Terkini Nikita Mirzani, Disebut Pelacur!

Sebelumnya Nikita Mirzani ditemani kuasa hukum, Fahmi Bachmid untuk melaporkan Poppy Kelly. Dari penuturan Fahmi, apa yang Poppy dapat berdampak negatif pada keluarga Nikita Mirzani yang memiliki tiga anak dan masih kecil.

"Jadi diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena dia telah memposting atau mendistribusikan sebuah kalimat di dalam Instagram. Di mana dia menyebut Nikita Mirzani telah dianggap sebagai seorang perempuan tidak benar," jelas Fahmi. 

Poppy Kelly [Instagram]

"Padahal dia punya anak tiga, seorang pekerjaannya jelas, dia seorang pekerja seni. Itulah sehingga kita laporkan diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media eletkronik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3, ju pasal 45 ayat 3 UU ITE," tutur Fahmi Bachmid.

Baca Juga:
Dear Poppy Kelly, Ini Pesan Nikita Mirzani buat Kamu

Seperti diketahui Nikita Mirzani melaporkan Poppy Maretha alias Poppy Kelly atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan itu tertuang dalam nomor : LP/5459/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. (Revi C Rantung)

Load More