Matamata.com - Terus melakukan upaya hukum sampai ajukan Peninjauan Kembai (PK) atas vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, artis Roro Fitria mengungkap alasannya.
Dia keberatan putusan di tingkat pertama menggunakan pasal untuk pengedar. Padahal, Roro Fitria memastikan cuma sebagai pemakai.
"Iya (kecewa dikenai pasal pengedar). Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya, bahwa memang saya terbukti bersalah memesan, saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas Wawan fotografer saya," kata Roro Fitria usai jalani sidang PK di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal. Berdasarkan fakta persidangan di tingkat pertama, kliennya tak terbukti sebagai pengedar narkoba.
Sehingga, lanjut Faisal, Roro Fitria sedianya hanya dikenakan pasal untuk pemakai narkoba.
"Yang paling tepat pasal untuk klien kami pasal 127 ayat 1a UU Narkotika. Karena klien kami adalah korban penyalahgunaan narkotika," ujar Faisal.
Vonis 4 tahun Roro Fitria diputus majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2018. Roro dinilai hakim terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasasi, memiliki).
Roro Fitria kemudian ajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusannya malah memperkuat vonis PN Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Dorong Penguatan Regulasi untuk Perangi Narkotika
-
IndonesiaPeru Sepakat Perkuat Kolaborasi Perangi Narkotika
-
PPATK: Ratusan Penerima Bansos Terkait Korupsi, Narkotika, hingga Terorisme
-
Ayah Chandrika Chika Akui Anaknya Salah Pergaulan: Nggak Ada yang Bener Temannya
-
Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Selebgram Chandrika Chika
Terpopuler
-
Transaksi Judi Daring Anjlok, Menkomdigi Tegaskan Negara Hadir Lindungi Warga
-
Akses Jalan KKA Aceh UtaraBener Meriah Kembali Normal, Mobilitas Warga Pulih
-
Final Trailer TIMUR: Aksi Brutal, Persaudaraan, dan Emosi Mendalam dari Iko Uwais
-
Belasan Triliun Digelontorkan, Pemerintah Tuntaskan Krisis Guru Keagamaan pada 2026
-
7 Tips Cermat Beli Tiket Kereta Lebaran agar Tidak Kehabisan
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season