Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Dul Jaelani menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1/109).

Matamata.com - Keluarga Ahmad Dhani meluruskan beberapa hal soal kasus tabrakan Dul Jaelani 2013 lalu. Salah satunya soal komitmen Ahmad Dhani terkait pembayaran santunan pada janda korban tabrakan Dul Jaelani di Tol Jagorawi.

Ibunda Ahmad Dhani, Ibu Joyce membuka pembicaraan soal kasus tersebut. Poin pertama dari pertemuan itu adalah untuk menjalin silaturahmi dan kedua soal meluruskan berita tak benar.

Baca Juga:
Janda Korban Tabrakan Dul Masih Terima Santunan

"Meluruskan berita di luar yang kami dengar bahwa kami sudah tidak memberikan bantuan pada keluarga. Saya sangat miris dengan berita itu. Untuk itu kami mengadakan jumpa pers ini agar tidak menjadi fitnah. Saya ibu Ahmad Dhani bersaksi dan tahu pasti bahwa ayah Dul Jaelani sampai titik ini tidak pernah melalaikan kewajibannya membantu korban," buka ibu Ahmad Dhani di rumah Dhani di Pinang Mas VII no 4 Pondok Indah hari ini (9/9/2019). 

Pernyataan ibunda Ahmad Dhani ini juga dibenarkan oleh perwakilan keluarga korban yang dengan tegas menyatakan kalau santunan masih lancar.

Tak lupa Dul Jaelani juga mengungkapkan sepatah dua patah kata soal pertemuan hari ini. Dul sekali lagi memohon maaf tentang tindakannya yang menyebabkan kecelakaan di Tol Jagorawi tahun 2013 silam.

Baca Juga:
Aaliyah Pamer Foto Bareng Dul Jaelani, Komentar Maia Estianty Jadi Sorotan

"Pertama saya ingin mengucapkan terima kasih pada keluarga korban menyempatkan waktu untuk datang ke sini. Tentu terima kasih ayah saya yang sudah melaksanakan kewajibannya. Saya ingin meminta maaf sebanyak-banyaknya atas kesalahan saya yang memang di luar kendali. Alhamdulillah saya sudah mendapatkan pelajaran hidup berharga. Tolong maafkan saya. Maafkan saya," ujar Dul terbata-bata.

Dul Jaelani menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1/109).

Diketahui Dul Jaelani bertanggung jawab atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kecelakaan itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

JPU lalu menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun pada akhirnya, pengadilan mengambil keputusan untuk mengembalikan Dul kepada orangtuanya alias bebas. Usia Dul saat itu masih menginjak 13 tahun. 

Baca Juga:
Makin Bersinar, Dul Jaelani Gantikan Ahmad Dhani di Konser Dewa 19

Load More