Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Jefri Nichol (Sumarni/MataMata.com)

Matamata.com - Tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, Aris Marasabessy selaku kuasa hukum artis sekaligus terdakwa kasus narkoba Jefri Nichol ungkap alasannya. 

"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi," terang Aris Marasabessy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:
Kasus Narkoba, Jefri Nichol Didakwa 2 Pasal Sekaligus

Kendati demikian, bukan berarti Jefri Nichol setuju dengan seluruh dakwaan JPU.

"Oh nggak. Karena kami nggak eksepsi bukan berarti kami terima terkait hal-hal lain. Ya kalau seandainya itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, ya pasti kami akan lakukan perlawanan," ujar Aris Marasabessy.

Jefri Nichol [Suara.com/Sumarni]

"Tapi untuk saat ini, kami kira memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi terkait dengan dakwaan jaksa," sambungnya lagi.

Baca Juga:
Jefri Nichol Akui Gugup Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Sebelumnya Jefri Nichol didakwa bersalah atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Bintang film Dear Nathan ini dikenai dua pasal sekaligus yakni Pasal 111 dan Pasal 127 tentang narkotika.

Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Jefri Nichol sendiri ditangkap polisi pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB di apartermen miliknya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas. (Sumarni)

Baca Juga:
Sidang Perdana, Jefri Nichol Ganteng dengan Gaya Rambut Baru

Load More