Matamata.com - Setelah somasi selama 10 hari tak digubris, Nikita Mirzani akhirnya laporkan Elza Syariefke Polda Metro Jaya. Aduan Nikita Mirzani terkait tuduhan pengacara kondang Elza Syariefyang menyebutnya cepu alias informan narkoba polisi di kalangan artis.
"Kesel banget. Maksu ya gini, kalau Niki menyangkut persoalan keluarga dan anak siapa juga dilawan. Mau tua kek, muda kek, siapa pasti Niki lawan. Keselnya kan ini bukan ngomong ngasal lagi ya tapi udah menuduh," kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019) sore.
Baca Juga:
Tiga Setia Gara Tak Ada Uang saat Kena KDRT, Nikita Mirzani: Ok Dibayarin!
garagara dituding cepu, Nikita Mirzani sempat diinterogasi sahabat dan kerabat untuk memastikan. Khawatirnya, orang-orang dekatnya tak nyaman berada di dekatnya.
"Abang Niki yang nggak pernah komen pun dia merasa ketakutan. Karena ini kan ngomongnya udah informan polisi, cepu, jadi orang-orang nggak akan nyaman ada di sekitar Niki lagi," jelasnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, laporan perempuan berusia 33 tahun itu diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor LP 5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Baca Juga:
Elza Syarief dan Melaney Ricardo Damai, Nikita Mirzani Auto Ngakak!
"Jadi hari ini kami resmi melaporkan seseorang berinisial ES (Elza Syarief), karena sudah melakukan dugaan pencemaran nama baik. ES sudah diduga menuduh klien kami (Niki) sebagai cepu kepolisian," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi juga mengatakan kalau ucapan Elza yang diduga sudah menuduh Niki sebagai 'cepu', merupakan ucapan yang tidak disertai bukti dan termasuk kategori fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kami sudah memberikan waktu dalam somasi yang sudah kami layangkan. Tetapi beliau (ES), tidak bisa membuktikan ucapanya terkait Niki menjadi informan polisi atau 'cepu' ini," jelasnya.
Baca Juga:
Pandangi Wajah Arkana Pagi Buta, Nikita Mirzani: Nggak Mirip Bapaknya!
Dalam laporan tersebut, Elza Syarief disangkakan pasal dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, yakni dengan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Tajir Melintir! Sumber Kekayaan Nikita Mirzani hingga Sanggup Beli Mobil Seharga Rp10 Miliar
-
Gaji ART Nikita Mirzani Capai Rp6 Juta per Bulan, Minat Daftar?
-
Hati-hati jangan Asal Klik! Video Syur Diduga Lolly dan Vadel Bisa Bikin Kena Hack
-
Nikita Mirzani Ogah Laporkan Rizky Irmansyah Ke Polisi: Niki Yang Sekarang Positif Banget
-
Nikita Mirzani Ngaku Dikasari Rizky Irmansyah 2 Kali di Depan Publik, Ucapannya Diragukan: Masa Gak Ada yang Cekrak-cekrek
Terpopuler
-
Kini Pisah Ranjang, Ruben Onsu Pernah Keluhkan Sikap Sarwendah: Saya Paling Bete
-
Kini Pisah Rumah dengan Sarwendah, Ruben Onsu Sempat Akui Rumah Tangganya Tak Selalu Harmonis
-
Pisah Rumah dengan Ruben Onsu, Sarwendah Ditemani Betrand Peto dan Jordi Onsu di Rumah Sakit
-
Rumah Tangga Dikabarkan Bermasalah, Sarwendah Akui Sudah Dua Bulan Tinggal di Rumah Adik
-
Dengan Suara Gemetar, Sarwendah Buka Suara Soal Gugatan ke Ruben Onsu
Terkini
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!