Matamata.com - Setelah somasi selama 10 hari tak digubris, Nikita Mirzani akhirnya laporkan Elza Syariefke Polda Metro Jaya. Aduan Nikita Mirzani terkait tuduhan pengacara kondang Elza Syariefyang menyebutnya cepu alias informan narkoba polisi di kalangan artis.
"Kesel banget. Maksu ya gini, kalau Niki menyangkut persoalan keluarga dan anak siapa juga dilawan. Mau tua kek, muda kek, siapa pasti Niki lawan. Keselnya kan ini bukan ngomong ngasal lagi ya tapi udah menuduh," kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019) sore.
Baca Juga:
Tiga Setia Gara Tak Ada Uang saat Kena KDRT, Nikita Mirzani: Ok Dibayarin!
garagara dituding cepu, Nikita Mirzani sempat diinterogasi sahabat dan kerabat untuk memastikan. Khawatirnya, orang-orang dekatnya tak nyaman berada di dekatnya.
"Abang Niki yang nggak pernah komen pun dia merasa ketakutan. Karena ini kan ngomongnya udah informan polisi, cepu, jadi orang-orang nggak akan nyaman ada di sekitar Niki lagi," jelasnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, laporan perempuan berusia 33 tahun itu diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor LP 5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Baca Juga:
Elza Syarief dan Melaney Ricardo Damai, Nikita Mirzani Auto Ngakak!
"Jadi hari ini kami resmi melaporkan seseorang berinisial ES (Elza Syarief), karena sudah melakukan dugaan pencemaran nama baik. ES sudah diduga menuduh klien kami (Niki) sebagai cepu kepolisian," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi juga mengatakan kalau ucapan Elza yang diduga sudah menuduh Niki sebagai 'cepu', merupakan ucapan yang tidak disertai bukti dan termasuk kategori fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kami sudah memberikan waktu dalam somasi yang sudah kami layangkan. Tetapi beliau (ES), tidak bisa membuktikan ucapanya terkait Niki menjadi informan polisi atau 'cepu' ini," jelasnya.
Baca Juga:
Pandangi Wajah Arkana Pagi Buta, Nikita Mirzani: Nggak Mirip Bapaknya!
Dalam laporan tersebut, Elza Syarief disangkakan pasal dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, yakni dengan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Daripada Nimbrung Urusan Orang Lain, Nikita Mirzani Sarankan Fitri Salhuteru Beli Kain Kafan Untuk Persiapan Nanti
-
Pergi Umrah, Nikita Mirzani Tetap Ogah Damai dengan Keluarga Badjideh: Gak Ada Urusan!
-
Keras! Nikita Mirzani Sindir Ustaz Hanan Attaki usai Wanda Hara Minta Maaf: Gara-gara Elu Nih!
-
Sindir Ibadah Haji Nagita Slavina, Nikita Mirzani soal Wanda Hara Nyamar Pakai Cadar di Kajian Hanan Attaki: Sadar, Lo Tuh Salah!
-
Nikita Mirzani Geram dengan Artis yang Malu Akui Operasi Plastik Demi Kecantikan
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar