Matamata.com - Nggak berselang waktu lama dinyatakan bebas dari penjara, Kriss Hatta diketahui kembali masuk bui karena berkelahi demi membela pacarnya.
Pun Kriss Hatta dituding menganiaya Antony Hillenaar.
Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan masa tahanan Kriss Hatta sudah diperpanjang. Mengingat kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta seharusnya berakhir dalam waktu 20 hari sejak ditahan pada 24 Juli.
Dengan begitu, meski pun sudah ada perdamaian dan korban mencabut laporan, keinginan Kriss Hatta untuk bebas akhirnya tak akan terjadi dalam waktu dekat.
Perpanjangan penahanan Kriss Hatta sudah dilakukan pihak kepolisian sebelum masa penahanannya berakhir.
Sementara itu, Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa kasus penganiayaan oleh Kriss Hatta masuk dalam delik murni. Meski sudah ada perdamaian dengan Antony Hillenaar sebagai korban, hal itu tidak akan mempengaruhi proses BAP yang tengah berjalan.
Lalu kini kasusnya Kriss Hatta berkasnya sudah P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap. Kasusnya pun akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Seperti apa kelanjutan kasus Kriss Hatta? Saksikan Live Matamata.com di atas.
Berita Terkait
-
Video CCTV Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi Diungkap: Biadab Kamu Sus
-
Pierre Gruno Stres Ditahan dan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
-
Pierre Gruno Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan
-
Pierre Gruno Jadi Tersangka usai Aniaya Lansia, Kebawa Peran Antagonis di Sinetron?
-
Profil Pierre Gruno, Aktor Senior Terseret Dugaan Penganiayaan
Terkini
- Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
- Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
- LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
- Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
- Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season