Linda Rahmadanti | MataMata.com
Dian Sastrowardoyo (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini sedang menjadi buah bibir publik.

Tak hanya elit potik, sederet artis Tanah Air juga turut memberikan komentarnya.

Baca Juga:
Anak Dian Sastro Idap Autisme, Demian Gagal Ikut Australia's Got Talent

Kali ini tanggapan tersebut datang dari Dian Sastro. Blak-blakan, Dian Sastro menyebut bahwa poin dalam RKUHP tersebut ngaco.

''Tulisan dari Tunggal

Teman-teman yang baik,

Baca Juga:
Anaknya Didiagnosa Autisme, 5 Potret Keluarga Kecil Dian Sastro

DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!

Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.

Apa ngaruhnya sih buat gue? Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap "kriminal",'' tulis Dian dalam unggahannya.

Baca Juga:
Lama Dipendam, Dian Sastro Ungkap Anak Pertamanya Didiagnosa Autisme

Komentar Dian Sastro soal RKUHP (Instagram @makrumpita)

Di unggahan selanjutnya, Dian Sastro menjelaskan poin-poin RKUHP yang dinilai ngaco.

Diantaranya adalah soal korban pemerkosaan, perempuan yang kerja dan harus pulang malam hingga jurnalis.

''1. Korban perkosaan

Bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan.

2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan, kena denda Rp 1 juta.

3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.

4. Pengamen, kena denda Rp 1 juta.

5. Tukang parkir, kena denda Rp 1 juta.

6. Gelandangan, kena denda Rp 1 juta.

7. Disabilitas mental yang ditelantarkan, kena denda Rp 1 juta.

8. Kalau kamu punya ayam, ayamnya main ke halaman tetangga dan matok tananan, didenda Rp 10 juta.

9. Jurnalis atau netizen, bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden.

10. Kalau "dituduh" makar bunuh presiden, hukuman mati.

Pengertian makar ini juga nggak jelas banget!

Dalam draf RKUHP, "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut".

Apa maksudnya coba?''

Komentar Dian Sastro soal RKUHP (Instagram @makrumpita)

Tak berhenti disitu, Dian Sastro juga turut membandingkan RKUHP dengan hukuman yang diterima oleh para koruptor.

''Terus kalau koruptor gimana?

Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukuman penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!

Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?

Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh.

Kalau sudah disahkan, nanti kita bisa dipenjara!

Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi.

Karena siapa aja bisa dipenjara.

Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA

Tandatangani petisi di www.change.org/semuabisakena dan sebarkan di media sosialmu ya.

Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan revisi KUHP.

Waktu kita nggak banyak.

Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara.

Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini,'' ajak Dian Sastro dalam unggahannya.

Load More