Matamata.com - Sistem hukum Indonesia resmi memasuki babak baru. Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai diberlakukan secara resmi sebagai panduan utama penegakan hukum di tanah air.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa kehadiran KUHAP baru ini merupakan panduan bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi masyarakat.
"Ini sebuah arah baru hukum kita yang diharapkan bisa menjawab problematika dan persoalan hukum di negara ini," ujar Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Rudianto, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) bertindak sebagai hukum materiil, sementara KUHAP baru menjadi hukum formil yang menuntun tata cara penegakan hukum.
Ia menekankan adanya perubahan paradigma besar: dari watak retributif atau pembalasan warisan kolonial, menjadi watak restoratif atau pemulihan.
"Semangat KUHAP baru ini adalah kesetaraan antara negara dan warga negara. Selain itu, posisi advokat sebagai pendamping hukum juga ditingkatkan," jelasnya.
Rudianto berharap aparat penegak hukum segera mensosialisasikan dan menerapkan ketentuan baru ini secara konsisten agar tidak ada lagi polemik hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Babak Baru Penegakan Hukum Nasional Senada dengan DPR, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momentum ini sebagai akhir dari era hukum pidana kolonial yang telah digunakan Indonesia selama lebih dari satu abad.
"Momentum ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril.
Pemerintah optimistis, dengan berlakunya kedua undang-undang ini, sistem peradilan pidana di Indonesia akan lebih transparan dan lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Antara)
Berita Terkait
-
Bamsoet Dorong Advokat Muda Atasi Ketimpangan Akses Keadilan bagi Rakyat Kecil
-
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
Tempuh Jalan Damai, Pandji Pragiwaksono Tuntaskan Sanksi Adat di Tana Toraja
Terpopuler
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
WWF Ajak Masyarakat hingga Swasta Kolaborasi Promosikan Pangan Lokal
-
Film "Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan" Resmi Menguras Air Mata di Bioskop Mulai Hari Ini
Terkini
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
WWF Ajak Masyarakat hingga Swasta Kolaborasi Promosikan Pangan Lokal
-
Menko Pangan Minta BGN Tingkatkan Serapan Telur Lewat Program Makan Bergizi Gratis