Matamata.com - Sistem hukum Indonesia resmi memasuki babak baru. Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai diberlakukan secara resmi sebagai panduan utama penegakan hukum di tanah air.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa kehadiran KUHAP baru ini merupakan panduan bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi masyarakat.
"Ini sebuah arah baru hukum kita yang diharapkan bisa menjawab problematika dan persoalan hukum di negara ini," ujar Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Rudianto, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) bertindak sebagai hukum materiil, sementara KUHAP baru menjadi hukum formil yang menuntun tata cara penegakan hukum.
Ia menekankan adanya perubahan paradigma besar: dari watak retributif atau pembalasan warisan kolonial, menjadi watak restoratif atau pemulihan.
"Semangat KUHAP baru ini adalah kesetaraan antara negara dan warga negara. Selain itu, posisi advokat sebagai pendamping hukum juga ditingkatkan," jelasnya.
Rudianto berharap aparat penegak hukum segera mensosialisasikan dan menerapkan ketentuan baru ini secara konsisten agar tidak ada lagi polemik hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Babak Baru Penegakan Hukum Nasional Senada dengan DPR, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momentum ini sebagai akhir dari era hukum pidana kolonial yang telah digunakan Indonesia selama lebih dari satu abad.
"Momentum ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril.
Pemerintah optimistis, dengan berlakunya kedua undang-undang ini, sistem peradilan pidana di Indonesia akan lebih transparan dan lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Antara)
Berita Terkait
-
Tempuh Jalan Damai, Pandji Pragiwaksono Tuntaskan Sanksi Adat di Tana Toraja
-
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum
-
Selamat! Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar Terpilih jadi Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menpora Dito Ariotedjo
-
Menkum Minta Advokat Kedepankan Kode Etik dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Terpopuler
-
Bikin Sedih! Yasmin Napper Nangis Seharian, demi Sinetron 'Istiqomah Cinta'
-
Gempur Pantai Sungailiat, TNI AL Kerahkan 9 Kapal Perang dan Ribuan Prajurit
-
Tak Hanya Jaga NKRI, GP Ansor Kini "Turun Gunung" Garap Padi Organik dan Ribuan Kelapa di Blora
-
Stok Aman! Pertamina Guyur Jatim 1,09 Juta Tabung LPG Tambahan Jelang Ramadan
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
Terkini
-
Gempur Pantai Sungailiat, TNI AL Kerahkan 9 Kapal Perang dan Ribuan Prajurit
-
Tak Hanya Jaga NKRI, GP Ansor Kini "Turun Gunung" Garap Padi Organik dan Ribuan Kelapa di Blora
-
Stok Aman! Pertamina Guyur Jatim 1,09 Juta Tabung LPG Tambahan Jelang Ramadan
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
-
Khofifah Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Surabaya Jelang Ramadhan