Elara | MataMata.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam wawancara cegat seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (02/02/2026). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan potensi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan mengganggu kinerja ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen menjaga defisit tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Mungkin (defisit) akan bergerak sedikit ke atas. Tapi yang jelas, kami amankan tidak melanggar undang-undang,” ujar Purbaya saat ditemui usai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Purbaya menjelaskan, defisit APBN 2025 diperkirakan naik dari proyeksi laporan semester lalu yang sebesar 2,78 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kenaikan ini dipicu oleh perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang tahun lalu.

Kendati demikian, Menkeu menegaskan bahwa berbagai langkah pemulihan ekonomi terus berjalan. Seiring dengan penguatan aktivitas ekonomi, ia menjamin tren defisit ke depan akan semakin terkendali.

“Yang penting ekonomi makin bergerak dan keuntungan perusahaan juga makin baik. Otomatis nanti akan diterjemahkan kepada harga saham yang lebih tinggi,” tambahnya.

Sebagai informasi, target defisit APBN 2025 sebelumnya dikoreksi dari 2,53 persen menjadi 2,78 persen terhadap PDB. Revisi ini dilakukan menyusul realisasi penerimaan negara yang lebih lambat dari target awal.

Berdasarkan data terakhir Kementerian Keuangan per 30 November 2025, realisasi defisit berada di level 2,35 persen PDB atau senilai Rp560,3 triliun. Angka ini berasal dari pendapatan negara sebesar Rp2.351,5 triliun (82,1% dari target) dan belanja negara yang mencapai Rp2.911,8 triliun (82,5% dari target).

Meski diprediksi terjadi shortfall atau penerimaan yang tidak mencapai target, Menkeu Purbaya menegaskan pemerintah akan tetap menjaga defisit agar tidak melampaui ambang batas 3 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. (Antara)

Load More