Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formal maupun materiel.
“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (11/2).
Audit BPK dan Kerugian Negara Budi menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengonfirmasi bahwa 20.000 kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024 M masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikan terus berjalan sembari menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara dari BPK.
Sebagai catatan, pada 11 Agustus 2025 lalu, KPK sempat mengumumkan taksiran awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Perjalanan Kasus dan Praperadilan Kasus yang menyeret YCQ dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), bermula dari penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Selain kedua tersangka tersebut, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Merespons penetapan dirinya sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026 mendatang. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Telisik Penghasilan Lain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Diduga untuk Bayar Utang Pilkada
-
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
-
Selamat! Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar Terpilih jadi Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila
-
KPK Sebut Urgensi Bisnis Jadi Motif Anak Usaha Kemenkeu Suap Pimpinan PN Depok
-
Blak-blakan Menkeu Purbaya: Sudah Lama Tahu Ada 'Safe House' Gelap di Bea Cukai
Terpopuler
-
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum
-
Tindak Lanjut Pertemuan Pengusaha, Presiden Prabowo Pimpin Ratas Ekonomi di Istana
-
Indonesia-UEA Kaji Kebijakan Bebas Visa dan Penambahan Rute Penerbangan Langsung
-
Ma'ruf Amin Targetkan Ekonomi Syariah Jadi Arus Utama Ekonomi Nasional dalam 25 Tahun
-
Demi Kebaikan Sang Bunda, Junior Roberts Akui Sering Lakukan Kebohongan Kecil
Terkini
-
Tindak Lanjut Pertemuan Pengusaha, Presiden Prabowo Pimpin Ratas Ekonomi di Istana
-
Indonesia-UEA Kaji Kebijakan Bebas Visa dan Penambahan Rute Penerbangan Langsung
-
Ma'ruf Amin Targetkan Ekonomi Syariah Jadi Arus Utama Ekonomi Nasional dalam 25 Tahun
-
Kemenhaj Gelar Manasik Haji Nasional 2026 Serentak, Fokus pada Kesiapan Fisik dan Fikih
-
Presiden Prabowo Tunjuk Purbaya Yudhi Sadewa Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK