Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formal maupun materiel.
“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (11/2).
Audit BPK dan Kerugian Negara Budi menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengonfirmasi bahwa 20.000 kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024 M masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikan terus berjalan sembari menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara dari BPK.
Sebagai catatan, pada 11 Agustus 2025 lalu, KPK sempat mengumumkan taksiran awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Perjalanan Kasus dan Praperadilan Kasus yang menyeret YCQ dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), bermula dari penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Selain kedua tersangka tersebut, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Merespons penetapan dirinya sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026 mendatang. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Dalami Pengisian Kuota Haji PT Maktour, Periksa 4 Staf dan Panggil Fuad Hasan
-
KPK Targetkan Pelimpahan Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Rampung Usai Musim Haji 2026
-
PBNU: Jangan Beri Stigma Negatif pada Pesantren karena Ulah Segelintir Oknum
-
MUI Tegaskan Sapi Kurban Banpres Pakai APBN Sah Secara Syariat dan Konstitusi
-
Ketua KPK Ingatkan Jajaran Ekstra Hati-hati Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
Terpopuler
-
Menlu RI Sugiono Sambut Kunjungan Resmi Menlu Turkiye di Jakarta
-
KPK Dalami Pengisian Kuota Haji PT Maktour, Periksa 4 Staf dan Panggil Fuad Hasan
-
Bahasa Prancis Wacana Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Matang
-
Menko Pangan Tegaskan Swasembada Pangan Menyangkut Hak Rakyat dan Kesejahteraan Petani
-
PLN Buka Suara Soal Tarif Listrik April-Juni 2026 dan Cara Cek Tagihan
Terkini
-
Menlu RI Sugiono Sambut Kunjungan Resmi Menlu Turkiye di Jakarta
-
KPK Dalami Pengisian Kuota Haji PT Maktour, Periksa 4 Staf dan Panggil Fuad Hasan
-
Bahasa Prancis Wacana Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Matang
-
Menko Pangan Tegaskan Swasembada Pangan Menyangkut Hak Rakyat dan Kesejahteraan Petani
-
PLN Buka Suara Soal Tarif Listrik April-Juni 2026 dan Cara Cek Tagihan