Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dilakukan secara sistematis dan berjenjang. Penyidik kini tengah mendalami potensi keterlibatan pejabat tinggi di atas para tersangka yang telah ditahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pola aliran dana suap ini melibatkan mata rantai dari berbagai level jabatan.
"Ini kan secara berjenjang. Tadi dari BBP (Budiman Bayu Prasojo) ke saudara SA, dan ke beberapa orang lainnya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Fokus penyelidikan saat ini mengarah pada instruksi perpindahan uang dari rumah aman (safe house). KPK menelisik apakah ada perintah dari otoritas yang lebih tinggi di atas Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2).
"Kami sedang mendalami apakah perintahnya itu dari yang lebih atasnya lagi atau tidak," tegas Asep.
Rentetan Tersangka dan Temuan Rp5 Miliar Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang menyeret nama-nama besar di DJBC, termasuk Rizal (RZL) yang merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka kunci dari unsur internal Bea Cukai dan pihak swasta, antara lain:
- Rizal (RZL): Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen P2 DJBC.
- Orlando Hamonangan (ORL): Kasi Intelijen DJBC.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kasi Intelijen Cukai P2 (Tersangka baru).
- Pihak Swasta: Tiga orang dari manajemen Blueray Cargo (JF, AND, dan DK).
Budiman Bayu Prasojo sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan penggeledahan di sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada pertengahan Februari lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp5 miliar yang disimpan rapi dalam lima koper.
Skandal ini diduga berkaitan erat dengan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang tiruan atau KW, yang melibatkan koordinasi antar-pejabat intelijen dan penindakan di lingkungan Bea Cukai. (Antara)
Berita Terkait
-
Korupsi Tata Kelola Minyak: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
-
BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama dengan Mitra yang 'Mark-up' Bahan Baku MBG
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
Realisasi APBN KiTa Januari 2026: Penerimaan Cukai Terkontraksi, Bea Keluar Anjlok 41,6 Persen
-
Kemenkeu: Realisasi Utang Pemerintah Januari 2026 Capai Rp127,3 Triliun
Terpopuler
-
Berguru ke Jawa Timur, Gubernur Sherly Tjoanda Sebut Khofifah Mentor Transformasi Digital
-
Badan Gizi Nasional Klarifikasi Alokasi Dana MBG Rp500 Juta Per 12 Hari Per Satuan Pelayanan
-
Survei Gallup: 57 Persen Warga Amerika Serikat Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Skandal Impor Barang KW: KPK Endus Aliran Dana Berjenjang di Bea Cukai hingga ke 'Safe House'
-
Menteri UMKM Ungkap Penyaluran Kredit Perbankan ke UMKM Baru Mencapai 19,4 Persen
Terkini
-
Berguru ke Jawa Timur, Gubernur Sherly Tjoanda Sebut Khofifah Mentor Transformasi Digital
-
Badan Gizi Nasional Klarifikasi Alokasi Dana MBG Rp500 Juta Per 12 Hari Per Satuan Pelayanan
-
Survei Gallup: 57 Persen Warga Amerika Serikat Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Menteri UMKM Ungkap Penyaluran Kredit Perbankan ke UMKM Baru Mencapai 19,4 Persen
-
KPAI Desak DPR Segera Bahas RUU Pengasuhan Anak, Soroti 25 Kasus Filisida Sepanjang 2025