Matamata.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024 didasarkan pada prinsip keselamatan jiwa jamaah (hifdzun nafsi).
Pernyataan ini disampaikan Yaqut menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Satu-satunya pertimbangan saya ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Arab Saudi," ujar Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Yaqut menekankan bahwa pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi yang memiliki aturan mengikat, bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah Indonesia.
Ia berharap kasus ini tidak membuat para pemimpin takut dalam mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi publik.
"Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut mengambil kebijakan demi kemanusiaan," ucapnya.
Sidang Praperadilan Ditunda Sidang perdana praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini sedianya dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Namun, pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan, sehingga hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa, 3 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketidakhadiran tim Biro Hukum KPK disebabkan oleh bentroknya jadwal dengan empat persidangan praperadilan lainnya di hari yang sama.
"Kami sudah mengajukan permohonan penundaan karena tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lain, termasuk terkait kasus KTP elektronik dan Kementerian Pertanian," jelas Budi.
Kronologi Kasus Kasus ini bermula saat KPK memulai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Keduanya, beserta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus tahun lalu.
Atas penetapan tersangka tersebut, Yaqut melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. (Antara)
Berita Terkait
-
Bulog Siapkan Gudang Logistik 2-3 Hektare di Kampung Haji Arab Saudi
-
Berikan Teladan, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
-
KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker
-
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Prosedur Hukum
Terpopuler
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
HNW Dukung OKI Kecam Dubes AS: Pernyataan Mike Huckabee Provokatif dan Ancam Kedaulatan Timur Tengah
-
Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar
-
BOPPJ Percepat Master Plan Perlindungan Pantura Atas Arahan Presiden Prabowo
-
Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit
Terkini
-
HNW Dukung OKI Kecam Dubes AS: Pernyataan Mike Huckabee Provokatif dan Ancam Kedaulatan Timur Tengah
-
Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar
-
BOPPJ Percepat Master Plan Perlindungan Pantura Atas Arahan Presiden Prabowo
-
Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit
-
Realisasi APBN KiTa Januari 2026: Penerimaan Cukai Terkontraksi, Bea Keluar Anjlok 41,6 Persen