Matamata.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau ketat pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil guna mencegah potensi penyimpangan anggaran dan konflik kepentingan.
Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, mengungkapkan bahwa permintaan resmi tersebut telah disampaikan kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
"Kami menyerahkan surat yang meminta Deputi memberikan atensi lebih pada mekanisme pengelolaan SPPG yang kini dimiliki Polri," ujar Yassar.
Yassar menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti permintaan ini. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan 7 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta regulasi internal KPK mengenai fungsi pencegahan.
Soroti Privilese dan Anggaran Jumbo Kekhawatiran ICW berdasar pada petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN) per Desember 2025. Menurut Yassar, Polri mendapatkan privilese berupa ketiadaan batasan jumlah pengelolaan SPPG.
"Lazimnya, setiap yayasan dibatasi hanya mengelola 10 SPPG, namun kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Ini berpotensi memicu ketimpangan dalam pengelolaan proyek," jelasnya.
Selain masalah kuantitas, aspek finansial juga menjadi sorotan tajam. Setiap SPPG dilaporkan menerima insentif harian sebesar Rp6 juta selama enam hari kerja per minggu. Jika dikalkulasikan dengan 313 hari operasional pada tahun 2026, asumsi perolehan seluruh SPPG Polri mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun.
"Itu di luar dana operasional awal dari BGN yang mencapai sekitar Rp500 juta per satuan," tambah Yassar.
Potensi Konflik Kepentingan ICW menilai pengawasan KPK sangat mendesak karena SPPG Polri dikelola melalui Yayasan Kemala Bhayangkari, yang pengurusnya merupakan pasangan personel polisi. Kondisi ini dinilai rawan memicu konflik kepentingan, baik dari sisi finansial maupun kekeluargaan.
"Ini punya urgensi besar bagi KPK, terlebih institusi Polri tengah mendapat sorotan publik terkait pengelolaan 1.179 satuan gizi ini," tegasnya.
Sebelumnya, pada 13 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan peletakan batu pertama ribuan SPPG tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merinci bahwa dari total 1.179 unit, sebanyak 411 unit telah beroperasi, sementara sisanya masih dalam tahap pembangunan dan persiapan yang ditargetkan rampung pada Maret 2026. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
-
KPK Ungkap Modus Gus Alex Intervensi Kebijakan 'Jalur Kilat' Daftar Haji
-
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah
-
Menko Pangan Pastikan Program Makan Bergizi Gratis di Jepara Sesuai Standar Gizi
Terpopuler
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi