Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan catatan kritis terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdullah menegaskan bahwa revisi tersebut merupakan produk hukum yang dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah.
Pernyataan ini merespons klaim Jokowi yang menyebut revisi UU KPK murni inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani naskah hasil revisi tersebut.
Abdullah mengingatkan bahwa dalam proses legislasi saat itu, Presiden mengirimkan tim perwakilan pemerintah untuk membahas draf bersama DPR. Hal ini selaras dengan mandat konstitusi yang mengatur tata cara pembentukan undang-undang di Indonesia.
"Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abdullah di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa absennya tanda tangan Presiden pada naskah final bukan berarti pemerintah menolak atau tidak terlibat. Secara hukum, UU yang telah disetujui bersama dalam rapat paripurna tetap sah dan berlaku secara otomatis dalam jangka waktu tertentu.
"Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden. Jadi, secara konstitusi, tidak menandatangani bukan berarti menolak," tegasnya.
Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan, Jokowi mengaku setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Jokowi berdalih bahwa revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR dan menggarisbawahi bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada UU hasil revisi yang memicu aksi demonstrasi "Reformasi Dikorupsi" tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Puan Maharani Pastikan Revisi UU Pemilu Kedepankan Prinsip Jurdil dan Kepentingan Rakyat
-
DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Legislatif, Ini Alasannya
-
DPR Dukung Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu Mendatang
-
Cegah Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Perketat Pengawasan Pesantren
-
DPR RI Pastikan Stok Beras dan Minyakita di Sumut Aman hingga 5 Bulan ke Depan
Terpopuler
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
WWF Ajak Masyarakat hingga Swasta Kolaborasi Promosikan Pangan Lokal
-
Film "Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan" Resmi Menguras Air Mata di Bioskop Mulai Hari Ini
Terkini
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
WWF Ajak Masyarakat hingga Swasta Kolaborasi Promosikan Pangan Lokal
-
Menko Pangan Minta BGN Tingkatkan Serapan Telur Lewat Program Makan Bergizi Gratis