Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, Jumat (24/1).
Dito dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.
"Benar, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA (Dito Ariotedjo) selaku mantan Menpora dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
KPK mengimbau Dito untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Menurut Budi, keterangan Dito sangat dibutuhkan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun Skandal korupsi ini mulai naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan penghitungan awal lembaga antirasuah, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain keduanya, KPK juga mencekal pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.
Pelanggaran Kuota Haji Khusus Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI terkait kejanggalan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara haji reguler mendapat jatah 92 persen.
Penyidik KPK kini tengah mendalami apakah pengalihan kuota yang tidak sesuai aturan tersebut melibatkan praktik suap atau gratifikasi dari pihak penyelenggara haji khusus kepada oknum pejabat di kementerian terkait. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Pati Sudewo di Tingkat yang Lebih Tinggi
-
Buntut Pengakuan Gratifikasi, Pengacara Nadiem Makarim Laporkan 3 Saksi ke KPK
-
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Rp201 Miliar
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
Terpopuler
-
Adopsi Model Danantara, Dedi Mulyadi Pangkas Puluhan BUMD Jabar Jadi Satu Holding
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menpora Dito Ariotedjo
-
Kritik 'Ekonomi Serakah', Presiden Prabowo Paparkan Visi Transformasi RI di Davos
-
Sokong Swasembada Pangan, Wamentrans Dorong Modernisasi Desa Transmigrasi di Banyuasin
-
Tangkis Pernyataan Trump, China Beberkan Data Dominasi Energi Angin Dunia
Terkini
-
Adopsi Model Danantara, Dedi Mulyadi Pangkas Puluhan BUMD Jabar Jadi Satu Holding
-
Kritik 'Ekonomi Serakah', Presiden Prabowo Paparkan Visi Transformasi RI di Davos
-
Sokong Swasembada Pangan, Wamentrans Dorong Modernisasi Desa Transmigrasi di Banyuasin
-
Tangkis Pernyataan Trump, China Beberkan Data Dominasi Energi Angin Dunia
-
Pidato di WEF Davos, Prabowo Ungkap Rencana Bangun Ribuan Desa Nelayan Modern