Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, Jumat (24/1).
Dito dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.
"Benar, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA (Dito Ariotedjo) selaku mantan Menpora dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
KPK mengimbau Dito untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Menurut Budi, keterangan Dito sangat dibutuhkan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun Skandal korupsi ini mulai naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan penghitungan awal lembaga antirasuah, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain keduanya, KPK juga mencekal pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.
Pelanggaran Kuota Haji Khusus Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI terkait kejanggalan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara haji reguler mendapat jatah 92 persen.
Penyidik KPK kini tengah mendalami apakah pengalihan kuota yang tidak sesuai aturan tersebut melibatkan praktik suap atau gratifikasi dari pihak penyelenggara haji khusus kepada oknum pejabat di kementerian terkait. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
KPK Pantau Ketat Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Badan Gizi Nasional
-
KPK Ungkap Sosok ZA, Perantara Suap Yaqut Cholil ke Pansus Haji DPR
-
KPK Pastikan Layanan Publik dan Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFH
-
Kemenag Terapkan WFH Setiap Jumat, Menag: Layanan Umat Harus Tetap Prima
Terpopuler
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
BRIN Kembangkan Xanthan Gum Lokal, Targetkan Efisiensi Migas dan Substitusi Impor
-
TNI AL Gunakan B50, Upaya Efisiensi BBM dan Perkuat Operasional Kapal Patroli
-
Dukung Minat Anak dengan Eksplorasi Profesi di KidZania Jakarta
-
Pemkot Jaksel Tangkap Ikan Sapu-Sapu di Phb Setu Babakan, Upaya Cegah Kerusakan Tanggul
Terkini
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
BRIN Kembangkan Xanthan Gum Lokal, Targetkan Efisiensi Migas dan Substitusi Impor
-
TNI AL Gunakan B50, Upaya Efisiensi BBM dan Perkuat Operasional Kapal Patroli
-
Pemkot Jaksel Tangkap Ikan Sapu-Sapu di Phb Setu Babakan, Upaya Cegah Kerusakan Tanggul
-
China Dukung Peringatan IMF: Konflik Timur Tengah Ancam Keamanan Energi Global