Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, Jumat (24/1).
Dito dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.
"Benar, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA (Dito Ariotedjo) selaku mantan Menpora dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
KPK mengimbau Dito untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Menurut Budi, keterangan Dito sangat dibutuhkan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun Skandal korupsi ini mulai naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan penghitungan awal lembaga antirasuah, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain keduanya, KPK juga mencekal pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.
Pelanggaran Kuota Haji Khusus Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI terkait kejanggalan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara haji reguler mendapat jatah 92 persen.
Penyidik KPK kini tengah mendalami apakah pengalihan kuota yang tidak sesuai aturan tersebut melibatkan praktik suap atau gratifikasi dari pihak penyelenggara haji khusus kepada oknum pejabat di kementerian terkait. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Tersangka Berdasarkan Strategi Perkara
-
KPK: 67,98 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor Kekayaan, 96 Ribu Pejabat Masih Menunggak
-
DPR Desak KPK Jelaskan Detail Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
-
KPK Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
Terpopuler
-
Menteri LH Percepat Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Rp1 Triliun di Banten
-
Kemenko Perekonomian: Fundamental Ekonomi RI Tangguh Hadapi Gejolak Global
-
Menbud Fadli Zon Dorong Digitalisasi Museum untuk Pikat Gen Z
-
DPR Ingatkan Kemensos: Verifikasi Bansos Harus Matang, Jangan Sampai Dana Mengendap di Bank
-
Hana Saraswati Merasa Sensitif di Film Horor 'Aku Harus Mati'
Terkini
-
Menteri LH Percepat Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Rp1 Triliun di Banten
-
Kemenko Perekonomian: Fundamental Ekonomi RI Tangguh Hadapi Gejolak Global
-
Menbud Fadli Zon Dorong Digitalisasi Museum untuk Pikat Gen Z
-
DPR Ingatkan Kemensos: Verifikasi Bansos Harus Matang, Jangan Sampai Dana Mengendap di Bank
-
KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Tersangka Berdasarkan Strategi Perkara