Matamata.com - Akhirnya sidang putusan kasus Sandy Tumiwa digelar pada Kamis (17/10/2019). Sebelumnya sidang ini sempat ditunda selama dua pekan.
Usai mengetahui putusan narkoba ditunda sampai dua pekan mendatang, pesinetron Sandy Tumiwa mengaku tidak kecewa. Bahkan dia menyikapinya dengan santai.
"Kan udah bilang ikhlas, apapun yang terjadi ya terjadi, yang penting saya punya niat, niat saya untuk sembuh itu aja," kata Sandy Tumiwa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Mantan suami Tessa Kaunang ini cuma berharap bisa mendapat vonis seadil-adilnya dari Majelis Hakim.
"Ya segala sesuatu pasti ada yang terbaik yaa, kita yang penting berdoa aja. Tadi juga Majelis Hakim ingetin untuk terus berdoa dan jangan lupa salat malam," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.
Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda uang tunai senilai Rp 600 juta.
Saksikan live-nya di Matamata.com!
Terkini
- Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
- Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
- Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
- Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
- Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas
Berita Terkait
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
-
Fakta Baru Diungkap Polisi, Virgoun Ditangkap Bersama Cewek di Kos-kosan
-
Eks Suami Asyik Nyabu Bareng Cewek, Inara Rusli Bodo Amat Virgoun Ditangkap Polisi: Anak-anak Butuh Maminya Waras Nyari Duit
-
Asesmen Dikabulkan Hakim, Ammar Zoni Nangis Haru