Sabtu, 23 November 2024
Tinwarotul Fatonah | MataMata.com Kamis, 17 Oktober 2019 | 16:27 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Matamata.com - Akhirnya sidang putusan kasus Sandy Tumiwa digelar pada Kamis (17/10/2019). Sebelumnya sidang ini sempat ditunda selama dua pekan.

Usai mengetahui putusan narkoba ditunda sampai dua pekan mendatang, pesinetron Sandy Tumiwa mengaku tidak kecewa. Bahkan dia menyikapinya dengan santai.

"Kan udah bilang ikhlas, apapun yang terjadi ya terjadi, yang penting saya punya niat, niat saya untuk sembuh itu aja," kata Sandy Tumiwa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Mantan suami Tessa Kaunang ini cuma berharap bisa mendapat vonis seadil-adilnya dari Majelis Hakim.

"Ya segala sesuatu pasti ada yang terbaik yaa, kita yang penting berdoa aja. Tadi juga Majelis Hakim ingetin untuk terus berdoa dan jangan lupa salat malam," sambungnya lagi.

Sandy Tumiwa [Suara.com/Marni]

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.

Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda uang tunai senilai Rp 600 juta.

Saksikan live-nya di Matamata.com!