Matamata.com - Akhirnya sidang putusan kasus Sandy Tumiwa digelar pada Kamis (17/10/2019). Sebelumnya sidang ini sempat ditunda selama dua pekan.
Usai mengetahui putusan narkoba ditunda sampai dua pekan mendatang, pesinetron Sandy Tumiwa mengaku tidak kecewa. Bahkan dia menyikapinya dengan santai.
"Kan udah bilang ikhlas, apapun yang terjadi ya terjadi, yang penting saya punya niat, niat saya untuk sembuh itu aja," kata Sandy Tumiwa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Mantan suami Tessa Kaunang ini cuma berharap bisa mendapat vonis seadil-adilnya dari Majelis Hakim.
"Ya segala sesuatu pasti ada yang terbaik yaa, kita yang penting berdoa aja. Tadi juga Majelis Hakim ingetin untuk terus berdoa dan jangan lupa salat malam," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.
Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda uang tunai senilai Rp 600 juta.
Saksikan live-nya di Matamata.com!
Terkini
- Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
- Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
- Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
- Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
- Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
Berita Terkait
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
-
Fakta Baru Diungkap Polisi, Virgoun Ditangkap Bersama Cewek di Kos-kosan
-
Eks Suami Asyik Nyabu Bareng Cewek, Inara Rusli Bodo Amat Virgoun Ditangkap Polisi: Anak-anak Butuh Maminya Waras Nyari Duit
-
Asesmen Dikabulkan Hakim, Ammar Zoni Nangis Haru