Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Zul Zivilia [Sumarni/Suara.com]

Matamata.com - Zul Zilivia menjalani sidang narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/10/2019).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Zul Zivilia kemungkinan akan mendapatkan tuntutan hukuman mati. Pasalnya, dalam kasus narkoba ini, Zul juga berperan sebagai pengedar. Namun soal kemungkinan hukuman mati, ayah enam anak ini berusaha ikhlas.

Baca Juga:
Takut Divonis Mati, Zul Zivilia Minta Doa Sang Istri

"Jalani saja. Ikhlas apapun yang terjadi, semua rencana Allah," kata Zul Zivilia ditemui jelang sidang di Pengadilan Negri Jakarta Utara.

Menurut suami Retno Paradinah ini, selalu ada hikmah atas segala yang terjadi. Zul Zivilia yakin dirinya mampu menghadapi tuntutan pada hari ini.

"Ya nggak apa-apa, tidak ada yang berat dengan segala hikmahnya. Tidak ada satupun yang diberikan Allah yang tidak sanggup saya hadapi," tutur Zul Zivilia.

Baca Juga:
Zul Zivilia Pakai Narkoba Sejak 7 Tahun Lalu, Istri: Saya Dibohongi!

Zul Zivilia (mengenakan peci hitam) bersama terdakwa lainnya, saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/10/2019). [Evi Ariska/Suara.com]

Seperti diketahui, Zul Zivilia didakwa tiga pasal sekaligus yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Zul Zivilia sendiri di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pada 28 Februari 2019 lalu. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi. (Evi Ariska)

Baca Juga:
Zul Zivilia Akui Ikut Nimbang Ekstasi, Sang Istri Kecewa Berat

Load More