Matamata.com - Secara blak-blakan, Ammar Zoni membongkar alasannya menggunakan narkoba jenis sabu. Pengakuan ini muncul saat Ammar Zoni diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Ammar Zoni mengatakan kepada hakim bahwa ia memakai sabu karena ingin menurunkan berat badan. Berdasarkan informasi yang dia dapat di internet, memakai sabu bisa menurunkan nafsu makan.
"Jadi nggak nafsu makan," jawab Ammar Zoni saat ditanya hakim soal efek dari memakai sabu.
Usai sidang, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, mempertegas alasan kliennya mengonsumsi sabu. Menurut dia, Ammar Zoni ingin kurus dengan instan.
"Yang jelas dia ingin segera kurus lah. Di sidang juga tadi sudah disampaikan, bahwasannya target dia ingin segera kurus," ujar Abdullah.
Adik Ammar, Aditya Zoni, juga menimpali. Menurut dia, sang kakak kerap dibully netizen karena bentuk tubuhnya.
"Karena komentar-komentar di media sosial bisa berdampak seperti itu mungkin bang Ammar merasa (di-body shaming)," kata Aditya Zoni.
Namun demikian Abdullah Emile dan Aditya Zoni menyayangkan pilihan Ammar menggunakan narkoba demi menjadi kurus. Menurutnya masih banyak cara halal yang bisa dicoba sang aktor demi menurunkan berat badan.
"Kurus kan ada banyak jalannya, ngegym lah, atau lari buang kalori segala macam," kata Aditya Zoni.
"Kalau dari persidangan tadi sempat kita terima juga bahwa Ammar itu sempat tujuh tahun dia berhenti (memakai narkoba). Berarti kan baru, baru kambuh lah, jadi ya mungkin gara-gara badannya jadi sorotan netizen," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 usai ketahuan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Pada Selasa (22/8/2023), kasus Ammar Zoni akhirnya disidangkan. Dia didakwa menyuruh sopir untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, ayah dua anak itu didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. (Tiara Rosana)
Berita Terkait
-
Hakim Putuskan Ammar Zoni, bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
-
Kampanyekan Anti Narkoba, Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni
-
Ammar Zoni Berpeluang Bebas Lebih Cepat? Ini Penjelasan Pengacara dan Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Anak Belajar Puasa, Irish Bella Merasa Ramadan 2025 Begitu Spesial
-
Terungkap! Usai Cerai, Irish Bella Dikabarkan Jadi Wanita Perusak Hubungan Asmara Orang Lain
Terpopuler
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
-
211 Titik Blank Spot di Sulsel Segera Teraliri Internet, Pemerintah Targetkan Aktivasi Akhir Tahun
-
Wapres Gibran Janji Percepatan Penanganan Bencana di Sumut
-
Sekjen Liga Muslim Dunia Sampaikan Belasungkawa dan Tawaran Dukungan untuk Korban Banjir Indonesia
-
Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season