Matamata.com - Pada Senin (11/11/2019), aktor Jefri Nichol diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bintang film Dear Nathan itu divonis 7 bulan penjara karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan penjara selama 7 bulan," kata Ketua Majelis Hakim.
Namun majelis hakim memerintahkan Jefri Nichol menjalani sisa masa tahanana dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," sambung ketua hakim.
Mendengar hal tersebut Jefri Nichol dan tim kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. Namun berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum yang masih berpikir atas putusan majelis hakim. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Jefri Nichol di tahan selama 10 bulan.
"Kami meminta waktu pikir-pikir," ungkap salah satu Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, Jefri Nichol ditangkap pada 23 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian, dalam dakwaan terungkap Jefri memakai ganja sebelum tidur karena sebelumnya mengeluh sulit tidur kepada temannya. Jefri diancam pidana Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Dorong Penguatan Regulasi untuk Perangi Narkotika
-
IndonesiaPeru Sepakat Perkuat Kolaborasi Perangi Narkotika
-
PPATK: Ratusan Penerima Bansos Terkait Korupsi, Narkotika, hingga Terorisme
-
Bikin Nyesek, Viral Curhatan Syifa Hadju yang Galau Tak Kunjung Dinikahi Rizky Nazar: Jagain Jodoh Orang
-
Jefri Nichol Curhat Pacar Ditikung Orang Lain, Nama Devano Danendra Anak Iis Dahlia Terseret
Terpopuler
-
Beautylogica Clinic Pakubuwono, Perawatan Kecantikan dengan Teknologi Canggih
-
Kezia Lizina Tertarik Bintangi Film 'Silent Dance' karena Soroti Dunia Tari
-
Keren! Irish Bella jadi Eksekutif Produser di Film 'Dosa: Penebusan atau Pengampunan'
-
Prabowo Targetkan Bagi 1.582 Kapal Ikan untuk Sejahterakan Nelayan
-
Prabowo Jadi Presiden Kedua yang Kunjungi Miangas, Janjikan Renovasi Sekolah dan Puskesmas
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo