Jefri Nichol menjalani sidang narkoba di PN Jaksel, Rabu (18/9/2019). [Revi C Rantung/MataMata.com]

Matamata.com - Pada Senin (11/11/2019), aktor Jefri Nichol diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bintang film Dear Nathan itu divonis 7 bulan penjara karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan penjara selama 7 bulan," kata Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga:
Tersandung Kasus Narkoba, Jefri Nichol Kehilangan 7 Kontrak Iklan

Namun majelis hakim memerintahkan Jefri Nichol menjalani sisa masa tahanana dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," sambung ketua hakim.

Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Mendengar hal tersebut Jefri Nichol dan tim kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. Namun berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum yang masih berpikir atas putusan majelis hakim. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Jefri Nichol di tahan selama 10 bulan. 

Baca Juga:
Tawakal, Jefri Nichol Berharap Hasil Sidangnya Baik

"Kami meminta waktu pikir-pikir," ungkap salah satu Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, Jefri Nichol ditangkap pada 23 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian, dalam dakwaan terungkap Jefri memakai ganja sebelum tidur karena sebelumnya mengeluh sulit tidur kepada temannya. Jefri diancam pidana Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:
Tiba di Pengadilan, Jefri Nichol Dikasih Cokelat oleh Penggemar

Load More