Linda Rahmadanti | MataMata.com
Atta Halilintar (Sumarni/MataMata.com)

Matamata.com - Atta Halilintar dipolisikan atas tuduhan penistaan agama pada Rabu (13/11/2019) sore oleh Ustaz Ruhimat selaku Kepala Departemen Agama Komunitas Pengawas Korupsi.

"Hari ini kita membuat laporan di Polda Metro Jaya, dengan pelapor Ustad Ruhimat, dengan saya pendamping hukum dari pak Ustad, kita melaporkan saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow," terang Firdaus Oiwobo usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.

"Dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," sambungnya lagi.

Baca Juga:
5 Potret Gabe Wely, Penyanyi yang Viral karena Kembar Atta Halilintar

Firdaus Oiwobo menilai ada unsur dugaan penistaan agama atas video 'Pelecehan Penistaan Agama Atta Halilintar' yang diunggah akun YouTube Gunawan Swallow.

Atta Halilintar dengan outfit ngejreng (Instagram @attahalilintar)

Dalam video tersebut terlihat Atta Halilintar dan adik-adiknya memperagakan hal-hal yang tidak diperbolehkan saat sholat.

"Jadi ada adegan goyang-goyang sambil menerima hape, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," kata Firdaus Oiwobo.

Baca Juga:
Ngaku Lagi Honeymoon, Perut Roti Sobek Atta Halilintar Bikin Geregetan!

Selanjutnya Ustad Ruhimat juga menimpali. Dia merasa adegan-adegan tersebut begitu bertentangan dengan ajaran islam.

"Di dalam video tersebut ada adegan-adegan tentang salat seperti dipermainkan, jadi kalau dalam sholat kan ada adab, syarat dan peraturan, dan lain-lain. Jangankan main hape, loncat-loncat, melirik pun, batuk pun, tiga kali bergerak batal sholatnya," kata Ustad Ruhimat.

"Akan tetapi ia dengan sengaja bikin, kami punya hak untuk menegur sekaligus berkait perbuatan yang berkenaan dengan pelecehan atau permainkan agama," imbuh Ustad Ruhimat. (Sumarni)

Baca Juga:
Sahabat Ungkap Skandal Liza Aditya dan Atta Halilintar

Load More