Matamata.com - Polda Metro Jaya mulai mendalami laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam dan penistaan agama. Saat ini, penyidik tengah melakukan analisa terhadap sejumlah barang bukti yang diajukan oleh pihak pelapor.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti. Kami mengimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Jumat (9/1).
Budi menjelaskan, laporan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial RARW tersebut berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea. Pandji diduga melakukan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
"Terkait kasus tersebut, kami meminta publik bersabar dan memberi ruang bagi penyelidik serta penyidik dalam proses penegakan hukum yang berjalan," tambah Budi.
Duduk Perkara Laporan Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Pelapor menilai pernyataan Pandji dalam konten di salah satu aplikasi streaming digital telah merendahkan dan memfitnah dua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Perwakilan pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa narasi yang dibangun terlapor menyebut NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis demi mendapatkan imbalan tertentu.
"Terlapor menyampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan konsesi tambang karena imbalan telah memberikan suara pada kontestasi pemilu yang lalu," ungkap Rizki di Jakarta, Kamis (8/1).
Rizki menilai ucapan tersebut sangat mencederai perasaan kader muda NU dan Muhammadiyah. "Ini isu yang kurang positif, telah memfitnah organisasi yang menjadi pilar bangsa," pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Bela Dokter Tifa di Polda Metro: Meneliti Itu Metodologi, Bukan Penghinaan!
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
-
Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi
-
Tak Gentar! Doktif Siap Bongkar Kasusnya di Pengadilan, Usai Jadi Tersangka Laporan Richard Lee
Terpopuler
-
Gunakan Bahasa Daerah di Film 'Sunda Emperor', Laura Moane Merasa Tertantang
-
Seskab Teddy dan Gubernur Aceh Bahas Penyelesaian 4.000 Hunian Pascabencana
-
Kemendag Targetkan Harga Minyakita Sesuai HET Rp15.700 pada Februari 2026
-
Belajar dari Kisah Aurelie Moeremans, Wamen Isyana Ingatkan Bahaya Manipulasi 'Child Grooming'
-
Menko Pangan Sebut Penerima Makan Bergizi Gratis Capai 60 Juta Orang
Terkini
-
Seskab Teddy dan Gubernur Aceh Bahas Penyelesaian 4.000 Hunian Pascabencana
-
Kemendag Targetkan Harga Minyakita Sesuai HET Rp15.700 pada Februari 2026
-
Belajar dari Kisah Aurelie Moeremans, Wamen Isyana Ingatkan Bahaya Manipulasi 'Child Grooming'
-
Menko Pangan Sebut Penerima Makan Bergizi Gratis Capai 60 Juta Orang
-
Menkeu: Pembentukan BUMN Baru oleh Danantara Lebih Untung ketimbang Investasi Obligasi