Matamata.com - Pemerintah terus mematangkan transisi energi hijau di sektor transportasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan implementasi kewajiban pencampuran etanol dalam bensin (bioetanol) akan diberlakukan paling lambat pada tahun 2028.
“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori. Mungkin antara 2027 hingga 2028,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1).
Bahlil menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah merampungkan peta jalan (roadmap) penerapan bioetanol yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
Mandatori ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan campuran etanol 10 persen (E10) guna menekan emisi karbon sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
Relaksasi Cukai dan Insentif Investasi Guna memuluskan rencana tersebut, pemerintah mulai menyisir hambatan regulasi, terutama terkait biaya produksi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membahas pembebasan cukai etanol untuk bahan bakar nabati dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Saat ini, Kementerian Keuangan telah memberikan lampu hijau bagi pemegang Izin Usaha Niaga (IUN), seperti Pertamina, untuk mendapatkan pembebasan cukai.
"Kami sedang membahas apakah perbaikan Perpres Nomor 40 Tahun 2023 akan memasukkan poin relaksasi cukai ini secara lebih luas," kata Eniya.
Tak hanya insentif pajak, pemerintah juga menjanjikan kemudahan bagi investor yang bersedia membangun pabrik etanol di dalam negeri. Hal ini telah menarik minat raksasa otomotif dunia.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyebutkan bahwa Toyota sedang menjajaki peluang investasi untuk memenuhi kebutuhan bioetanol di Indonesia. Langkah ini diambil seiring dengan kesiapan industri otomotif mendukung kebijakan E10 yang segera diterapkan secara nasional. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sah! RI Targetkan Stop Impor Solar Tahun 2026, B50 Jadi Senjata Utama
-
Kementerian ESDM: Konflik Venezuela Tak Berdampak Signifikan pada Harga Minyak Dunia
-
Kementerian ESDM Pastikan Pengelolaan Panas Bumi Gunung Slamet Terpantau dan Sesuai Aturan
-
Bahlil Pangkas Target Produksi Nikel dan Batu Bara 2026 demi Dongkrak Harga
-
Golkar Kumpulkan Donasi Rp3 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera
Terpopuler
-
Buntut Pernyataan Soal Konsesi Tambang NU-Muhammadiyah, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi
-
Indonesia Surplus 0,5 Juta Ton Jagung, Titiek Soeharto: Saatnya Kita Ekspor!
-
Siap-siap! Bensin Wajib Campur Etanol Mulai 2028, Bahlil Siapkan Insentif Khusus
-
Pecah Rekor! Bulog Serap 4,5 Juta Ton Gabah, Indonesia Resmi Swasembada Beras
-
Sah! RI Targetkan Stop Impor Solar Tahun 2026, B50 Jadi Senjata Utama
Terkini
-
Buntut Pernyataan Soal Konsesi Tambang NU-Muhammadiyah, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi
-
Indonesia Surplus 0,5 Juta Ton Jagung, Titiek Soeharto: Saatnya Kita Ekspor!
-
Pecah Rekor! Bulog Serap 4,5 Juta Ton Gabah, Indonesia Resmi Swasembada Beras
-
Sah! RI Targetkan Stop Impor Solar Tahun 2026, B50 Jadi Senjata Utama
-
Masih Ada Wilayah Terisolasi, Mualem Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Aceh 14 Hari Lagi