Kriss Hatta. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar, Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kriss pun merasa diperlakukan tidak adil pada tuntutan tersebut.

"Iya (ngerasa tidak adil), haha," kata Kriss seraya tertawa miris usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:
Dituntut 10 Bulan, Ini Reaksi Kriss Hatta

Sebelumnya, menanggapi tuntutan tersebut, Kriss Hatta sempat membandingkan kasusnya dengan beberapa kasus lain. Pertama, kasus penganiayaan dengan pasal sama.

"Ini real banget cerita, ketika aku di Rutan Cipinang ketemu sama seseorang yang baru mau bebas dia kena pasalnya 351 ayat 1. Dia bacok istrinya karena dia nggak diakui sebagai suaminya di depan pacarnya. Itu divonis lima bulan. Dia ada sajam (senjata tajam). Sajam tuh sudah masuk undang-undang darurat, saya dituntut 10 bulan hanya sekepret saja," ujar Kriss Hatta.

Kemudian, Kriss Hatta memberi contoh kedua yang salah satunya kasus Jefri Nichol. Padahal, kasus Nichol jelas merugikan negara.

Baca Juga:
Jelang Sidang Tuntutan, Kriss Hatta Siapkan Rencana Pembelaan

"Sudah gitu Jefri Nichol dituntut 10 bulan atas kasus narkoba. Padahal narkoba adalah musuhnya negara. Udah itu saja," tutur Kriss Hatta.

Artis Jefri Nichol menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (11/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, penganiayaan disebut terjadi di Cafe Dragon Fly, Jakarta Selatan pada 6 April 2019. Antony Hillenaar dipukul ketika hendak melerai perkelahian Kriss Hatta dengan seseorang.

Dalam sidang tuntutan ini, jaksa menyebut Kriss Hatta terbukti melakukan penganiayaan terhadap Anthony. Atas perbuatannya, Kriss diancam pidana 10 bulan penjara dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan dituntut 10 bulan penjara dikurangi masa sejak pertama dia ditahan, Juli lalu. 

Baca Juga:
Isu Kedekatan Anaknya dengan Barbie Kumalasari, Ini Kata Ibu Kriss Hatta

Load More