Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Atalarik Syah (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Perebutan hak asuh anak antara Atalarik Syah dengan mantan istrinya Tsania Marwa belum final. Rupanya, Atalarik kembali melakukan banding atas keputusan pengadilan sebelumnya.

Seperti diketahui, kasus perebutan anak antara Atalarik Syah dan Tsania Marwa sudah diputus  di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor. Baik Atalarik maupun Tsania diberikan hak untuk mengasuh satu anak.

Baca Juga:
Tak Bisa Damai, Atalarik Syah: Saya Menuntut Permohonan Maaf!

Tak terima dengan keputusan tersebut, Atalarik Syah mengajukan banding kembali untuk merebut hak asu kedua anaknya, Aisyah Shabrina dan Syarif Muhammad Fajri. Kini aktor 46 tahun itu tengah menunggu dari hasil banding yang diajukannya.

"Ya sudah saya tinggal nunggu keputusan ya. Kalau ini banding kan nggak ada sidang," kata Atalarik Syah, saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Meski begitu, Atalarik Syah belum mengetahui lebih jelas kapan keputusan bandingnya diterima oleh pihak pengadilan. 

Baca Juga:
Masih Berlanjut, Atalarik Syah Ajukan Banding Hasil Putusan Hak Asuh Anak

"Nggak tahu, nggak tahu saya jadwal pastinya. Yang megang kasus lawyer saya," ujar Atalarik Syah.

Meski pengadilan telah memutuskan untuk membagi hak asuh anak untuk keduanya, Atalarik Syah mengaku bahwa kedua buah hatinya masih tinggal bersamanya.

Tsania Marwa [Ismail/Suara.com]

"Alhamdulillah sehat. Anak masih sama saya dua-duanya. Karena saya banding, jadi kadang anak mesti dibawa," kata Atalarik Syah.

Baca Juga:
LIVE: Hak Asuh Anak Dibagi Dua, Atalarik Syah Setengah Hati?

Atalarik Syah pun mengaku tidak takut jika mantan istrinya datang kembali untuk merebut anaknya.  Kakak aktor Teddy Syah ini pun berdalih bahwa anaknya memang ingin tinggal bersamanya.

"Ketakutan diambil kaya gitu nggak sih. Kalau diambil bisa diambil balik. Tergantung anaknya, anaknya mau sama siapa, kan begitu. Jadi kalau saya bela anaknya aja," tutur Atalarik Syah. [Herwanto]

Load More