Linda Rahmadanti | MataMata.com
Rey Utami dan Pablo Benua (Suara.com/Puput Pandansari)

Matamata.com - Pablo Benua sempat minta izin melepas rompi tahanannya saat sidang kasus pencemaran nama baik 'bau ikan asin' tengah berlangsung.

"Saya minta izin lepas rompi (tahanan) pak, ruang sidang panas," kata Pablo Benua kepada majelis hakim di persidangan.

Tak langsung disetujui, majelis hakim meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu.

Baca Juga:
Merasa Ditipu, Model Ini Laporkan Pablo Benua dan Rey Utami?

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang Mulia (Hakim)," jawab Donny M Sany selaku JPU.

Baru setelah itu, majelis hakim mempersilahkan Pablo Benua melepas rompi tahanannya. Aksi itu juga diikuti oleh Galih Ginanjar, terdakwa lainnya.

Baca Juga:
Dituding Plagiat Lagu, Pihak Pablo Benua Angkat Bicara

Sedangkan Rey Utami yang berada di tengah mereka tidak melepas rompi tahanan. Hanya saja, dia terlihat memegang kipas angin portabel selama sidang bergulir.

Selepas sidang, Galih Ginanjar mengaku sengaja ikut membuka rompi tahanannya gara-gara kondisi ruangan cukup panas.

"Lumayan panas sih," kata Galih Ginanjar singkat.

Baca Juga:
Intan Hardja Resmi Somasi Pablo Benua

Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua hari ini menjalani sidang dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini berawal dari ucapan Galih Ginanjar yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin. Ucapan itu tayang di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Mereka kemudan dilaporkan Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pembuatan konten asusila. (Sumarni)

Load More