Elara | MataMata.com
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (kedua kiri) pada jumpa pers usai mendampingi Lisna, ibu kandung NS, anak laki-laki yang diduga tewas dianiaya oleh ibu tirinya, mengajukan perlindungan ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

Matamata.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong DPR RI untuk segera memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengasuhan Anak. Desakan ini menyusul kasus tragis tewasnya NS (12), seorang anak di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga dianiaya hingga tewas oleh ibu tirinya.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa regulasi ini sangat mendesak agar penanganan masalah anak tidak selalu bersifat reaktif. "Kami terus mengingatkan agar RUU Pengasuhan segera dibahas DPR.

Jangan sampai kita terlambat, sudah terjadi baru kita bergerak," ujar Jasra dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (27/2).

Kasus NS menjadi pemantik diskusi publik setelah bocah malang tersebut ditemukan meninggal dengan luka lebam dan luka bakar saat sedang libur pesantren di kediamannya, Jampang Kulon. Polres Sukabumi telah menetapkan ibu tiri korban, Teni Ridha Shi (47), sebagai tersangka.

Fenomena Gunung Es KPAI mencatat kasus pembunuhan anak oleh orang terdekat atau filisida telah mencapai angka yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada sedikitnya 25 kasus filisida yang dilaporkan ke KPAI.

"Saya kira ini adalah fenomena gunung es yang harus menjadi kewaspadaan kita. Betapa orang terdekat ternyata tidak menjamin keamanan bagi anak-anak kita," tutur Jasra.

Sebagai langkah jangka pendek, KPAI meminta kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku. Mengingat pelaku adalah orang terdekat korban, KPAI mendorong adanya pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana dasar guna memberikan rasa keadilan.

Teror terhadap Ibu Kandung Selain masalah regulasi, KPAI mendampingi Lisna, ibu kandung NS, untuk mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lisna dilaporkan mengalami serangkaian teror melalui pesan singkat dan telepon setelah ia bersuara terkait kematian anaknya dan melaporkan mantan suaminya atas dugaan penelantaran.

Peneror mendesak Lisna agar diam dan tidak mencampuri penyidikan. KPAI menegaskan perlindungan terhadap Lisna krusial agar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang.

"Perlindungan ini penting untuk mengungkap siapa saja pelakunya, apakah memang hanya ibu tiri atau ada pihak lain yang terlibat," pungkas Jasra. (Antara)

Load More